DEMOKRASI.CO.ID - Polisi menetapkan satu tersangka terkait pembubaran paksa massa aksi demonstran di depan Monumen Mandala, Jalan Jenderal Sudirman Makassar. Pelaku R (36) ditetapkan sebagai tersangka karena menembak busur panah ke arah massa.
"Sebelumnya, pelaku diamankan di Jalan Sungai Limboto, Kota Makassar, pada Rabu 2 Desember 2020, sekitar pukul 09.00 WITA, pagi tadi," kata Kapolsek Ujung Pandang AKP Bagas Sancoyoning Aji kepada wartawan di Polrestabes Makassar, Rabu, 2 Desember.
Pelaku R diketahui ikut melakukan aksi pembubaran massa aksi. Dia terekam video menarik katapel dengan anak panah busur. Busur ini melukai mahasiswa berinisial PD (26) yang saat ini dirawat RS Wahidin Sudirohusodo Makassar.
"Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan hasil penyelidikan dan juga dari rekaman video yang beredar di media sosial. Dia tertangkap kamera video membawa dan melakukan pembusuran ke arah mahasiswa yang melakukan unjuk rasa di depan Monumen Mandala Makassar," papar dia.
Polisi mengamankan barang bukti, sejumlah busur, katapel, dan bom melotov di rumah pelaku. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP. (*)