DEMOKRASI.CO.ID - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan pihaknya telah menetapkan Gisel sebagai tersangka kasus beredarnya video syur berdurasi 19 detik.
Dalam keterangannya, Yusri mengatakan, dalam pemeriksaan polisi Gisel mengakui video syur yang tersebar di media sosial merupakan dirinya sendiri.
Kemudian, diakui bahwa video syur tersebut dibuat oleh Gisel dan pria berinisial MYD pada 2017.
"Saudari GA mengakui dan juga saudara MYD mengakui bahwa memang yang ada di media sosial adalah dirinya sendiri dan terjadi di sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," ungkap Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (29/12/2020).
Untuk diketahui, pemilik nama Gisella Anastasia ini pada 2017 masih resmi menjadi istri dari aktor Gading Marten.
Gisel baru menggugat cerai Gading Marten di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 19 November 2018
Majelis hakim PN Jakarta Selatan lantas meresmikan perceraian Gading Marten dan Gisel pada 23 Januari 2019.
Gading dan Gisel menikah pada 15 November 2013 di sebuah tempat di Bali. Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai seorang anak perempuan.
Atas perbuatan Gisel terkait kasus dugaan video syur, polisi menjeratnya dengan Pasal Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 tentang Pornografi. []