logo
×

Sabtu, 12 Desember 2020

Polisi: Kita Periksa Rizieq sebagai Tersangka dan Kemudian Lakukan Penangkapan

Polisi: Kita Periksa Rizieq sebagai Tersangka dan Kemudian Lakukan Penangkapan

DEMOKRASI.CO.ID - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut akan langsung melakukan penangkapan kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ketika datang ke Polda Metro Jaya. Hal itu sesuai dengan prosedur bahwa Rizieq sudah pernah dipanggil 2 kali sebagai saksi namun tidak ada yang dipenuhi.

“Kita akan periksa yang bersangkutan sebagai tersangka, dan kemudian kita akan lakukan penangkapan,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12).

Kendati demikian, Yusri belum bisa memastikan apakah Rizieq juga akan langsung dikenakan penahanan usai diperiksa. “Nanti upaya masalah penahanan adalah upaya dari penyidik,” jelasnya.

Yusri enggan campuri penetapan penahanan Rizieq. Penilaian subjektif dan objektif penyidik saat pemeriksaan menentukan penahanan Rizieq.

Sementara itu, Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengatakan, Rizieq sudah siap jika dikenakan penahanan oleh penyidik. “Insya Allah siap, beliau siap dengan segala kemungkinan, karena sebagai seorang pejuang,” ucapnya.

Penyidik Polda Metro Jaya sendiri bisa mengenakan penahanan kepada Rizieq. Sebab, Rizie dikenakan pasal 160 KUHP, di mana ancaman hukuman maksimalnya 6 tahun penjara.

“Iya kan karena kan kita sudah memaparkan kan, dari kuasa hukum itu tentang pasal 160 itu,” jelas Aziz.

Sebelumnya, Polda Metro Jawa menetapkan 6 orang tersangka terkait kasus kerumunan massa di acara pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Penetapan tersangka ini turut menyerat beberapa nama besar.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selaku penyelenggara, Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

“6 orang kita tingkatkan status hukumnya dari saksi menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (10/12)

Yusri mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara pada 8 Desember 2020. Dalam kasus ini Rizieq dikenakan pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sedangkan 5 tersangka lainnya dijerat Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (*)

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: