DEMOKRASI.CO.ID - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menduga kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) pimpinan Ali Kalora melakukan pembuhuhan terhadap empat warga dalam satu keluarga di Desa Lemban Tongoa, Kabupaten Sigi dikarenakan kehabisan bekal makanan.
“Istilah kami itu mereka sudah terdesak ini, karena apa? kehabisan bekal, sehingga yang terjadi dia meneror masyarakat, meminta makan dan terakhir kan akhirnya mencuri atau merampok dengan kekerasan, termasuk dengan pembunuhan. Kemudian ujung-ujungnya ambil beras,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di gedung Bareskrim, Jakarta, Rabu (1/12).
Kelompok ini, sambung Awi, kerap turun dari gunung atau hutan tempat persembunyian meraka untuk mencari bekal makanan di perkampungan warga. Awi mengungkap, warga yang melawan akan dihabisi bahkan diancam untuk tidak memberitahu Satgas Timobala terhadap jejak meraka.
Awi mengatakan, salah satu kendala yang dihadapi Satgas Tinombala ialah curamnya medan pencarian berupa pegunungan dan hutan-hutan. Terlebih, kata Awi, kelompok ini telah menguasai kawasan tersebut sehingga menyulitkan Satgas untuk mendeteksi keberadaan.
“Beberapa penuturan yang tertangkap menyampaikan. Kadang-kadang Satgas lewat, jarak 10 meter 20 meter mereka tiarap sudah engga ketahuan karena memang hutan lebat,” pungkas Awi.
Sebelumnya, Mabes Polri merilis 11 nama dan foto daftar pencarian orang (DPO) kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) yang diduga melakukan tindak pidana terorisme
Nama-nama tersebut adalah Ali Ahmad alias Ali Kalora, Qatar alias Farel alias Anas, Askar alias Jaid alias Guru, Abu Alim alias Ambo.
Kemudian ada Nae alias Galuh alias Mukhlis, Khairul alias Irul alias Aslam, Jaka Ramadhan alias Ikrima alias Rama, Alvin alias Adam, alias Mus’ad alias Alvin Anshori. Ada juga nama Rukli, Suhardin alias Hasan Pratama dan terakhir Ahmad Gazali alias Ahmad Panjang.
Dari 11 nama yang diburu oleh Satgas Operasi Tinombala, tujuh diantaranya tewas ditembak mati melalui operasi yang dilakukan.
Mereka adalah, Moh Faizal alias Namnung, Rajif Gandi Sabran alias Rajes, Udin, Ali alias Darwin Gobel, Muis Fahron alias Abdullah, Wahid alias Aan alias Bojes dan Aziz Arifin.
Berdasarkan UU 5/2018 tentang perubahan atas UU 15/2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU 1/2020 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU 2/2020 tentang Kepolisian Republik Indonesia dihimbau kepada para DPO agar segera menyerahkan diri kepada aparat kepolisian.
Ali Kalora juga pernah membunuh dan memutilasi warga di Desa Salubanga, Sausu, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah pada 31 Desember 2019 sebelum diduga sebagai dalang dibalik pembantaian terhadap empat warga dalam satu keluarga di Desa Lembon Tongoa, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Jumat malam (27/11). Hingga saat ini, pengejaran terhadap mantan anak buah Santoso alias Abu Wardah itu terus berlanjut. []