logo
×

Senin, 07 Desember 2020

Polisi Akui Menguntit Rombongan Mobil Rizieq Shihab Sebelum Insiden Penembakan

Polisi Akui Menguntit Rombongan Mobil Rizieq Shihab Sebelum Insiden Penembakan


DEMOKRASI.CO.ID - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat mengakui pihaknya memang menguntit mobil rombongan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab pada Ahad hingga Senin dinihari.

Namun dalam proses menguntit tersebut, rombongan Rizieq sempat berusaha mengecoh polisi.  

Usaha pengecohan itu, kata Tubagus, terdengar dari percakapan di voice note WhatsApp yang rekamannya tersebar luas di media sosial. 

"Jadi sudah sangat diketahui oleh yang bersangkutan, bahwa (yang menguntit) itu anggota kami," ujar Tubagus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 7 Desember 2020. 

Melihat hal tersebut, Tubagus mengatakan para simpatisan Rizieq Shihab seharusnya tidak perlu menyerang anggota kepolisian. Apa lagi, ia mengatakan saat itu petugas yang melakukan penguntitan hanya satu mobil dan iring-iringan mobil Rizieq sebanyak 9 mobil. 

"Mereka sudah tahu itu mobil Polri dan tidak melakukan apapun, tetapi diserang, itu faktanya," ujar Tubagus.

Tubagus mengatakan mobil anggotanya dipepet oleh dua mobil simpatisan Rizieq Shihab di KM 50 Tol Cikampek pada Senin dinihari pukul 00.30 . Setelah dipepet, sebanyak 10 orang anggota FPI menyerang mobil polisi dengan senjata tajam dan senjata api. 

Detik-detik penyerangan terhadap mobil itu pun terkoordinasi dalam sebuah voice note WhatsApp yang rekamannya tersebar di media sosial. Tubagus mengatakan pihaknya akan menjadikan rekaman itu sebagai barang bukti. 

Akibat peristiwa penyerangan itu, Tubagus mengatakan sebanyak 6 orang anggota FPI tewas ditembus timah panas. Sementara 4 orang lainnya yang ikut melakukan penyerangan berhasil melarikan diri. 

Sementara itu Juru Bicara Front Pembela Islam atau FPI Munarman mengatakan bahwa insiden penembakan 6 anggota FPI itu adalah pembantaian. Ia membantah bahwa para anggota FPI yang mulai melakukan penyerangan terhadap polisi. 

"Itu adalah pembantaian, dalam bahasa Hak Asasi Manusia itu disebut Extra Judicial Killing. Tentu hal tersebut harus ada pertanggungjawaban secara hukum dari pihak yang melakukan pembunuhan," kata Munarman saat dihubungi. (*)

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: