logo
×

Rabu, 02 Desember 2020

Pidato 'People Power' Eggi Sudjana Kembali Disidik, Damai: Polisi Jangan Mengada-ngada!

Pidato 'People Power' Eggi Sudjana Kembali Disidik, Damai: Polisi Jangan Mengada-ngada!

DEMOKRASI.CO.ID - Pihak Kepolisian diharapkan untuk tidak berlaku suka-suka dengan tidak memberikan kepastian hukum terhadap aktivis, Eggi Sudjana yang merupakan tersangka kasus dugaan makar.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis (DHL) merespons kembali dipanggil kliennya dalam perkara yang sudah lebih dari satu tahun lalu.

"Terkait Eggi padahal PS (Prabowo Subianto) juga sudah menjadi Menhan (Menteri Pertahanan) dalam kabinet, dan Presiden sudah dilantik. Artinya aman pelaksanaan pemilu sampai dengan pelantikan, bahkan sampai dengan saat ini," ujar Damai Hari Lubis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (2/12).

Menurut Damai, seharusnya pihak kepolisian segera memberikan kepastian hukum terhadap Eggi.

"Demi penegakan hukum dan rasa keadilan dan kepastian hukum. Agar pihak penegak hukum tidak berlaku suka-suka atau mengada-adakan sebuah proses hukum," pungkas Damai.

Eggi kembali dipanggil penyidik Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya untuk diperiksa pada Kamis besok (3/12) sebagai tersangka dalam perkara yang menjeratnya sejak April 2019 lalu.

Eggi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar pada Selasa, 7 Mei 2019.

Polisi pun juga telah menahan Eggi di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya sejak 14 Mei 2019.

Saat itu penahannya ditangguhkan oleh politisi Partai Gerindra, Sufmi Dasco sebagai penjaminnya pada akhir Juni 2019.

Kasus ini bermula dari pidato Eggi di depan kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (17/4).

Dalam pidatonya, Eggi menyerukan ajakan people power di hadapan pendukung kubu Prabowo-Sandiaga.

Akibat perbuatannya ini, Eggi disangkakan melanggar Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15. []

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: