DEMOKRASI.CO.ID - Para petinggi Front Pembela Islam (FPI) mendeklarasikan ormas baru bernama Front Persatuan Islam (FPI).
Ormas ini dibentuk setelah pemerintah membubarkan FPI dan menyatakan ormas besutan Habib Rizieq Shihab itu sebagai organisasi terlarang.
Dalam rilisnya, Front Persatuan Islam mengatakan akan meneruskan perjuangan mereka di FPI yang sudah dibubarkan dan dilarang pemerintah.
“Kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan Front Pembela Islam di seluruh Indonesia dan mancanegara untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan Front Persatuan Islam untuk melanjutkan perjuangan membela agama, bangsa, dan negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945,” demikian keterangan Front Persatuan Islam, Rabu (30/12).
Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid berharap pembentukan ormas baru ini tidak dihambat pemerintah.
“Front Persatuan Islam” dideklarasikan untuk” lanjutkan perjuangan membela agama, bangsa & negara, sesuai Pancasila & UUD 1945”. Bila demikian, Pemerintah mestinya tak menghambat, malah buktikan komitmen terhadap UUDNRI 1945, dengan akomodasi hak berserikat & berkumpul mereka,” kata Hidayat melalui akun Twitter pribadinya, @hnurwahid, Kamis (30/1/2020).
Wakil Ketua Sekretaris Umum DPP FPI Aziz Yanuar menyebut, pihaknya membentuk wadah baru setelah FPI dibubarkan.
Kini, ormas besutan HRS itu berubah nama menjadi Front Persatuan Islam.
“Iya, Front Persatuan Islam (FPI),” ujarnya kepada RMOL, Rabu (30/12) petang.
Azis menegaskan FPI tidak berubah, hanya berganti nama untuk kendaraan baru dalam berjuang.
“Bukan berubah, itu kendaraan baru,” jelas Aziz.
Orang dekat HRS ini juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mendeklarasikan Front Persatuan Islam.
Hanya saja, Aziz tak menyebut secara rinci di mana lokasi deklarasi dilakukan.
“Sudah deklarasi (Front Persatuan Islam) barusan. Di suatu tempat di Jakarta,” ungkapnya.
Aziz juga enggan membeberkan siapa saja yang ikut dalam deklarasi itu.
“Nanti diinfokan,” tutupnya.[psid]