logo
×

Selasa, 29 Desember 2020

Penyuap Juliari Batubara Bakal Buka-bukaan: di Sidang aja, Seru Entar

Penyuap Juliari Batubara Bakal Buka-bukaan: di Sidang aja, Seru Entar

DEMOKRASI.CO.ID - Harry Sidabuke, tersangka penyuap mantan Mensos Juliari Batubara, menyatakan akan buka-bukaan.

Itu terkait kasus bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk Jabodetabek.

Hal itu diungkap Harry usai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (29/12/2020).

“Di sidang saja, seru entar,” ucap Harry dilansir dari JawaPos.com.

Haary menyampaikan, pemeriksaan dirinya oleh penyidik KPK hanya menambahkan informasi mengenai pengadaan proyek bansos Covid-19.

“Saya cuma nambah-nambahin yang kemarin masih sama pertanyaan, saya cuma ditanyain aja,” ujar Harry.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Yakni Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial (Mensos); Matheus Joko Santoso (MJS) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos dan seorang berinisial AW.

Ketiganya diduga sebagai penerima suap.

Sedangkan Aardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS) selaku pihak swasta diduga sebagai pemberi suap.

KPK menduga, Juliari menerima fee sebesar Rp17 miliar dari dua periode paket sembako program bantuan sosial (Bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Penerimaan suap itu diterima dari pihak swasta dengan dimaksud untuk mendapatkan tender sembako di Kementerian Sosial RI.

Juliari menerima fee tiap paket Bansos yang di sepakati oleh Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos.

Sebagai Penerima MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Pihak pemberi AIM dan HS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. []

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: