DEMOKRASI.CO.ID - Muncul konflik lahan antara PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII dan Pondok Pesantren (Ponpes) Markaz Syariah pimpinan Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor. Setelah PTPN VIII mengeluarkan surat somasi meminta Markaz Syariah (MS) menyerahkan tanah, Front Pembela Islam (FPI) mengeluarkan video berisi penjelasan Habib Rizieq soal kasus tersebut.
Dalam video yang diunggah oleh akun YouTube FPI, FRONT TV, Rabu (23/12/2020), Habib Rizieq menyampaikan soal masalah lahan MS dalam sebuah forum di Markaz Syariah. Dia menyebut sudah beberapa tahun terakhir ada pihak yang ingin MS pindah dari Megamendung.
"Pesantren ini, beberapa tahun terakhir, mau diganggu, Saudara. Jadi ada pengganggu mau gusur ini pesantren, mau usir ini pesantren, mau tutup ini pesantren, dan menyebar fitnah. Katanya pesantren ini mau nyerobot tanah negara," ucap Habib Rizieq dalam video tersebut. Habib Rizieq menyampaikan pernyataan itu dalam sebuah forum sebelum dia ditahan di Polda Metro Jaya.
Habib Rizieq mengakui PTPN VIII memiliki hak guna usaha (HGU) tanah yang menjadi Ponpes Markaz Syariah. Namun Habib Rizieq menyebut tanah itu ditelantarkan oleh PTPN VIII.
"Tanah ini, Saudara, sertifikat HGU-nya atas nama PTPN, salah satu BUMN. Betul, itu tidak boleh kita mungkiri. Tapi tanah ini sudah 30 tahun lebih digarap oleh masyarakat. Tidak pernah lagi ditangani oleh PTPN. Catat itu baik-baik," katanya.
Habib Rizieq lantas berbicara tentang UU tentang Agraria. Menurut dia, jika ada tanah yang telantar selama 20 tahun, tanah itu bisa menjadi milik penggarap.
"Saya ingin garis bawahi, ada UU di negara kita, satu UU Agraria. Dalam UU Agraria tersebut disebutkan, kalau satu lahan kosong atau telantar digarap masyarakat lebih dari dua tahun, maka masyarakat berhak untuk membuat sertifikat, Saudara," ujar Rizieq.
"Ini bukan 20 tahun lagi, tapi 30 tahun, Jadi masyarakat berhak tidak? (dijawab berhak oleh pendengar). Bukan ambil tanah negara," katanya.
Selain itu, Habib Rizieq menyebut HGU bisa batal jika pemilih HGU menelantarkan tanah yang dikelola. Pihak pemilik HGU disebut tidak bisa memperpanjang HGU.
"UU HGU, hak guna usaha, itu disebutkan sertifikat hak guna usaha tidak bisa diperpanjang atau akan dibatalkan jika, satu, lahan itu ditelantarkan oleh pemilik HGU. Lahan itu ditelantarkan oleh pemilik HGU, atau si pemilik HGU tidak menguasai secara fisik lahan tersebut," ucapnya.
"Itu UU, Saudara, tanah ini HGU PTPN, tapi selama 30 tahun PTPN tidak menguasai secara fisik, Saudara. Selama 30 tahun tanah ini ditelantarkan, tidak lagi berkebun di sini. Jadi HGU-nya seharusnya batal," katanya.
Habib Rizieq juga bercerita soal awal mula dia membeli lahan untuk dibuatkan pesantren. Dia tidak menyebut kapan dia membeli lahan tersebut dari petani penggarap.
"Kami membayar kepada petani, bukan merampas, kami datangi petaninya, 'Anda mau jual lahan nggak? Saya mau bangun pondok pesantren di sini.' Para petani datang, 'Habib, bayari tanah kami kalau mau buat pesantren,'" kata Rizieq.
"Jadi mereka datang, ada punya 1 hektare, 2 hektare, ada juga 1,2 hektare, datanglah mereka membawa surat ditandatangani oleh lurah, tanda tangan RT dan RW, jadi tanah ini ada suratnya, bukan merampas," ujarnya.
Rizieq pun menyebut masih menyimpan bukti jual-beli, dan pihak pemerintah sudah mengetahui pembangunan tersebut. Bahkan Habib Rizieq menyebut Gubernur Jawa Barat telah mengetahui pembangunan Markaz Syariah di Megamendung.
"Semua surat jual-beli saya kumpulkan semua, petani tersebut saya minta KTP-nya, saya foto saat terima duitnya. Tak sampai di situ, saya lapor ke camat, habis lapor camat, lapor bupati, waktu itu masih Pak Rachmat Yasin yang jadi bupatinya. Setelah bupati, saya lapor Gubernur. Gubernur bikin rekomendasi," katanya.
Habib Rizieq juga bercerita soal ada beberapa pihak yang sempat berupaya menggusur MS dari Megamendung. Namun, menurut Habib Rizieq, cara-cara itu selama ini gagal. Habib Rizieq tidak menyebut pihak mana yang ingin menggusur MS.
"Satu, 2017 PTPN didatangi oleh oknum yang mengaku dari Polda, mereka meminta supaya PTPN membuat laporan supaya kami merampas tanah. Tapi alhamdulillah, pihak PTPN tidak mau. PTPN yang berbicara kepada kami, mereka katakan, Habib Rizieq dan MS datang melapor, bukan merampas, mereka menebus dari masyarakat, MS itu tidak merampas, mereka sebagai penggarap, MS dan kami sangat menghormati penggarap," katanya.
Menurut Habib Rizeq, ada juga kejadian warga diminta lapor polisi dengan tuduhan Habib Rizieq sebagai penyerobot tanah. Namun cara tersebut juga gagal.
"Masyarakat saat diperiksa polisi, apa yang masyarakat laporkan, bapak polisi salah, bukan Habib Rizieq yang menipu kami, itu biong tanah (makelar tanah)," katanya.
Habib Rizieq menjelaskan pihaknya tidak menolak jika diminta pindah. Namun dia meminta negara mengganti rugi agar dia bisa membangun pesantren di tempat lain.
"Kalau pemerintah melihat lahan ini perlu diambil oleh negara, kami nggak nolak, ambil, silakan. Kapan saja pemerintah mau ambil ini tanah, kalau merasa tanah ini, negara, silakan ambil. Tapi tolong kembalikan semua uang yang sudah dikeluarkan oleh umat. Untuk memberikan dan membangun tempat ini, supaya uang tersebut bisa kita pindahkan ke tempat lain untuk membangun yang sama. Bukan seenaknya rampas-rampas saja," katanya.
Sebelumnya, beredar surat somasi dari PTPN VIII kepada Ponpes Markaz Syariah, Megamendung, pimpinan Habib Rizieq Shihab. PTPN VIII meminta Markaz Syariah meninggalkan lahan yang disebut miliknya.
Dilihat detikcom, surat tersebut tertanggal 18 Desember 2020. Dituliskan, ada permasalahan penggunaan fisik tanah HGU PTPN VII, Kebun Gunung Mas seluas kurang lebih 30,91 hektare, oleh Pondok Pesantren Agrokultur Markaz Syariah sejak 2013 tanpa izin dan persetujuan dari PT Perkebunan Nusantara VIII.
Selain itu, Markaz Syariah diminta mengembalikan lahan tersebut selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak diterima surat ini. Jika somasi tidak diindahkan, akan dilaporkan kepada Polda Jawa Barat.
Berikut isi dari surat somasi tersebut:
Sehubungan dengan adanya permasalahan penguasaan fisik tanah HGU PT Perkebunan Nusantara VIII Kebun Gunung Mas seluas -+ 30,91 Ha yang terletak di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor oleh Pondok Pesantren Alam Argokultural Markaz Syariah sejak 2013 tanpa izin dan persetujuan dari PT Perkebunan Nusantara VIII, kami tegaskan bahwa lahan yang saudara kuasai tersebut merupakan aset PT Perkebunan Nusantara VII berdasarkan sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008.
Tindakan saudara tersebut merupakan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak, larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya dan atau pemindahan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 385 KUHP, Perppu No 51 Tahun 1960 dan atau Pasal 480 KUHP.
Berdasarkan hal tersebut, dengan ini kami memberikan kesempatan terakhir serta memperingatkan saudara untuk segera menyerahkan lahan tersebut kepada PT Perkebunan Nusantara VIII selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterima surat ini. Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterima surat ini saudara tidak menindaklanjuti maka kami akan melaporkan ke kepolisian cq. Kepolisian Darah Jawa Barat.
Demikian surat somasi ini disampaikan, atas perhatian dan pengertian diucapkan terima kasih.(dtk)