DEMOKRASI.CO.ID - Putusan pemerintah melalui Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) membubarkan ormas Front Pembela Islam (FPI) tak membuat kaget.
Menurut Ketua FPI Banda Aceh, Tengku Zainuddin, pemerintah sejak lama tidak menerbitkan izin bagi FPI. Namun, dirinya juga tidak bisa berbuat banyak untuk mengubah keputusan pemerintah tersebut.
“Kami tetap menunggu keputusan dari pusat," kata Zainuddin kepada Kantor Berita RMOLAceh, Rabu (30/12). “Dan memberikan izin atau tidak itu haknya pemerintah pusat.”
Berdasarkan putusan sejumlah pejabat tinggi negara yang diumumkan Menko Polhukam, Mahfud MD, pada Rabu kemarin (30/12), FPI tidak lagi diizinkan melakukan aktivitas, dari tingkat pusat hingga daerah.
Namun demikian, pelarangan ini tidak berarti menyurutkan langkah individu-individu yang bernaung di FPI untuk berbuat baik dan mencegah kemungkaran.
Zainuddin mengatakan, pihaknya akan tetap memberikan bantuan kepada masyarakat, seperti yang menjadi ciri khas organisasi kemasyarakatan itu.
“Jika memang tak boleh membawa logo, atribut, atau simbol-simbol FPI, itu tidak jadi masalah. Karena FPI itu hanya alat. Berbuat baik dan mencegah kemungkaran itu atribut seorang muslim yang tak bisa dicopot,” terang Zainuddin.
Zainuddin menambahkan, pembubaran FPI juga tidak jadi masalah karena memang tidak lagi terdaftar di Kementerian Dalam Negeri. Akronim FPI juga tetap dapat digunakan dengan mengganti frasa pembela menjadi pemersatu.
“Organisasi itu hanya alat. Tidak lebih,” pungkas Zainuddin. (*)