DEMOKRASI.CO.ID - Sikap berbeda ditunjukkan pemerintah saat membubarkan dan melarang ormas Front Pembela Islam (FPI) dan Hizbut Tahrir Indonesia berkegiatan.
Pengacara khusus Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) Damai Hari Lubis mengurai bahwa pembubaran HTI hanya melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017.
Satu SK itu cukup untuk mencabut status ormas HTI tersebut. Sementara untuk FPI, pemerintah membutuhkan Surat Keputusan Bersama dari 6 pimpinan kementerian/lembaga negara, yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menkumham, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.
“Apakah oleh karena tidak kuatnya alat bukti hukum pembubaran, hingga Kemenkumham khawatir tanggung jawab ke depannya bila sendirian?" ujar mujahid 212 itu kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (31/12).
Atas pembubaran FPI ini, Damai menilai bahwa secara hukum, legalitas pembubaran perlu diuji. Apalagi pemerintah terkesan seperti tidak punya kejelasan hukum atau asas legalitas yang cukup untuk pembubaran FPI ini.
“Sehingga butuh melibatkan lembaga-lembaga lain selain Kemenkumham," kata Damai. (*)