DEMOKRASI.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap salah seorang pejabat di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos), Sabtu (5/12/202) dini hari tadi.
Menurut Menteri Sosial Juliari Batubara pejabat Kemensos yang dimaksud ternyata berpangkat eselon 3. Namun, Juliari tak mengungkap lebih jauh identitas pejabat Kemensos tersebut dan menghormati proses pemeriksaan yang berlangsung di KPK.
"Eselon 3. Prinsipnya, kami menghormati dan mendukung proses yang sedang berlangsung di KPK," ujar Juliari saat dimintai konfirmasi wartawan, Sabtu (5/12/2020).
Lalu, berapa ya kira-kira gaji pejabat eselon 3 Kemensos tersebut?
Dalam PP Nomor 13 Tahun 2002 tentang Jenjang Pangkat Golongan/Ruang untuk PNS, Eselon III biasanya merupakan Golongan III/d dan IV/a. Golongan III/d biasanya menjabat Eselon 3b dan golongan IV/a biasanya menjabat Eselon 3a.
Sementar, besaran gaji pokok PNS diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Besaran gaji pokok PNS di Kemensos dengan PNS di instansi pemerintah lainnya sejauh ini masih dipukul rata.
Berdasarkan PP tersebut, gaji pokok yang diperoleh PNS Golongan IIId berkisar Rp 2.920.800-4.797.000. Sedangkan untuk PNS Golongan IVa berkisar Rp 3.044.300-5.000.000
Selain menerima gaji pokok, PNS juga menerima remunerasi dalam bentuk tunjangan kinerja (tukin). Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 134 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial, tukin di Kemensos dibedakan berdasarkan kelas jabatannya (kelas 1-17). Tukin di Kemensos berada di kisaran Rp 1.968.000 - Rp 29.085.000.
Selain tunjangan kinerja dan gaji pokok, PNS di kementerian biasanya juga menerima tunjangan jabatan. Pada dasarnya, jenis tunjangan ini hanya diberikan untuk para PNS yang diangkat dan bekerja di jabatan struktural.
Untuk pejabat Eselon 3a, besaran tunjangan yang didapatkan sebesar Rp 1.260.000 per bulan. Sedangkan untuk pejabat Eselon 3b tunjangan yang didapatkan sebesar Rp 980.000 per bulan.
Ada juga tunjangan suami/istri juga masuk ke dalam daftar gaji kementerian 2020. Tunjangan itu sudah ditetapkan di dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974, yang mengatakan bahwa setiap pegawai negeri memiliki hak untuk mendapatkan gaji yang layak dan sesuai dengan tanggung jawabnya. Untuk besarannya sendiri, tunjangan suami/istri ini akan diberikan sebesar lima persen dari gaji pokok.
maka tunjangan suami/istri hanya akan diberikan kepada yang memiliki gaji pokok lebih besar, sesuai dengan Pasal 16 PP Nomor 7 Tahun 1977.
Lalu, ada tunjangan anak. Tunjangan ini tercantum dalam Pasal 16 PP Nomor 7 Tahun 1977. Tunjangan ini tidak hanya berlaku untuk anak kandung saja, tetapi juga berlaku untuk anak angkat.
Hanya saja, untuk bisa mendapatkan tunjangan tersebut, anak-anak harus memenuhi beberapa kriteria yang di antaranya, yaitu berusia kurang dari 18 tahun, belum memiliki penghasilan pribadi, belum pernah menikah dan menjadi tanggungan pegawai kementerian atau PNS yang bersangkutan.
Kemudian, untuk besaran tunjangan anak sendiri, pemerintah memberikan jatah sebanyak 2% untuk setiap anak. Dan jumlah anak yang dapat menerima tunjangan ini hanya dibatasi sebanyak tiga orang, yang terdiri dari dua anak kandung dan satu anak angkat.(dtk)