DEMOKRASI.CO.ID - Penahanan Imam Besar Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab jangan sampai menjadi bumeran yang mengganggu stabilitas nasional.
"Jangan sampai bahwa kejadian tersebut akan menganggu sistem stabilitas sosial politik di Indonesia," ujar Ketua Bidang PB HMI Akmal Fahmi dalam keterangannya, Minggu (13/12).
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Habib Rizieq Shihab (HRS) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan dan penghasutan.
Oleh penyidik, Habib Rizieq disangkakan dengan pasal 160 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 6 tahun penjara dan pasal 216 KUHP.
Akmal Fahmi meminta Polda Metro Jaya untuk bisa lebih kooperatif dalam penegakan hukum. Kata dia, penangkapan dan penahanan terhadap HRS harus jelas.
Pasalnya, kata dia, Indonesia baru saja menggelar pilkada dengan sukses sekalipun masih masa pandemi.
"Beberapa hari lalu dibeberapa daerah baru menyelesaikan pesta demokrasi dengan aman dan damai, tapi nyatanya saat ini Kapolda Metro Jaya mempertontonkan kepada publik diskriminasi hukum terhadap ulama, bukan justru menjaga kondusifitas dan keamanan negara," jelasnya.
Untuk itu, Akmal mengatakan, HMI akan melakukan konsolidasi bersama OKP dan kelompok Islam lainnya untuk menyikapi penahanan Habib Rizieq tersebut. []