logo
×

Senin, 07 Desember 2020

Panggilan Kedua Mangkir, Polisi Bakal Jemput Paksa HRS

Panggilan Kedua Mangkir, Polisi Bakal Jemput Paksa HRS

DEMOKRASI.CO.ID - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bakal melakukan pemanggilan paksa terhadap Habib Rizieq Shihab lantaran hal tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) apabila seseorang dua kali mangkir menghadiri pemanggilan dalam proses penyidikan kasus hukum.

"Dipanggil kedua kali, dua kali tak hadir, apa? surat perintah membawa," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di gedung Bareskrim, Jakarta, Senin (7/12).

Oleh sebab itu, Awi menekankan, HRS kooperatif ketika dilakukan upaya paksa terkait penyidikan kasus tersebut. Mengingat, sebagai warga negara harus patuh pada hukum yang berlaku.

"Dan tentunya tadi kami berharap kalau MRS gentle ya penuhi panggilan kepolisian karena memang itu diatur dalam Undang-undang di pasal 112 KUHAP sudah jelas bahwa saksi itu wajib untuk hadir panggilan polisi," ujar Awi.

Polda Metro Jaya memanggil Habib Rizieq hari ini. Hal itu merupakan pemanggilan yang kedua. Namun, hingga saat ini masih belum terlihat kehadiran Habib Rizieq. (*)

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: