logo
×

Selasa, 08 Desember 2020

Pakar Duga Voicenote FPI Tak Disadap Polisi, Bisa jadi Diambil dari HP Laskar yang Tewas

Pakar Duga Voicenote FPI Tak Disadap Polisi, Bisa jadi Diambil dari HP Laskar yang Tewas

DEMOKRASI.CO.ID - Pakar Digital Forensik Rubi Alamsyah menyebut jika aplikasi yang dipakai enam laskar pengawal Habib Rizieq Shihab untuk melalukan percakapan lewat handphone tak bisa disadap pihak lain.

Hal itu disampaikan Rubi menanggapi beredarnya rekaman suara alias voice note antara laskar FPI sebelum ditembak mati polisi saat terjadi bentrokan di KM 50 Tol Jakarta - Cikampek, pada Senin (7/12) dini hari.  Voice note itu diklaim sebagai bukti kuat adanya upaya penyerangan terhadap anggota polisi hingga akhirnya menembak mati enam laskar khusus pengawal Rizieq.

Menurutnya, voice note berdurasi 19 menit 46 detik itu perlu dilakukan analisa digital forensik.

"Terkait keaslian sebuah data digital seperti rekaman suara di atas dapat diketahui dengan melakukan analisa forensik digital secara langsung ke barang bukti digital (rekaman audio) tersebut," kata Rubi saat dihubungi Suara.com, Selasa (8/12/2020).

Dari analisis sementara Rubi, voice note berdurasi 19 menit 46 detik itu kemungkinan merupakan hasil percakapan suara dengan menggunakan aplikasi Push to Talk atau PTT. Aplikasi itu memudahkan beberapa orang untuk berkomunikasi seperti halnya menggunakan handy talkie (HT).

"Kemungkinan besar rekaman yang saya dengar ini merupakan komunikasi dari aplikasi PTT (Push to Talk).

PTT  memungkinkan penggunanya menggunakan handphone-nya menjadi mirip seperti fungsi Handy Talky," jelas Rubi.

"Ada fungsi recording di aplikasi PTT. Sehingga bisa merekam komunikasi yang diinginkan perekam, jadi cukup satu orang saja yang merekam," imbuhnya.

Rubi menduga rekmanan voice note yang dijadikan barang bukti polisi itu bisa saja diperoleh dari salah satu handphone milik laskar khusus pengawal Rizieq yang tewas tertembak. Meski, pada akhirnya untuk membuktikan keaslian bukti tersebut perlu dilakukan analisa digital forensik.

"Karena ada fitur rekaman di aplikasi PTT seperti itu, jadi cukup mendapatkan HP yang menyimpan rekaman tersebut saja, tanpa perlu penyadapan," katanya. (*)

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: