logo
×

Sabtu, 26 Desember 2020

PA 212 Makin Geram, Tuding Menag Gus Yaqut Lindungi Ahmadiyah dan Syiah

PA 212 Makin Geram, Tuding Menag Gus Yaqut Lindungi Ahmadiyah dan Syiah

DEMOKRASI.CO.ID - Wasekjen DPP PA 212 Novel Bamukmin makin geram dengan sikap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang dinilainya akan melindungi hak beragama Ahmadiyah dan Syi’ah.

Kedua kelompok itu merupakan aliran sesat yang dilarang berkembang di Indonesia.

“Jelas fatwa MUI tahun 2005 No 5 bahwa Ahmadiyah adalah sesat bukan Islam,” kata Novel saat dihubungi Pojoksatu.id, Sabtu (26/12/2020).

Karena itu, anak buah Habib Rizieq Shihab menyesalkan pernyataan pria yang akrab disapa Gus Yaqut.

Bahkan, Novel lantas menilai Yaqut itu tak pantas diangkat menjadi seorang menteri agama yang lewat pernyataannya ia kerap akan mengadu dompa umat.

“Kok gak kapok- kapok ya rezim ini menaruh orang yang gagal paham dengan agamanya sendiri bahkan sekarang dijadikan menag,” tandasnya.

Sebelumnya, Yaqut menyatakan pemerintah akan melindungi hak beragama warga Ahmadiyah dan Syiah di Indonesia. Menurut Yaqut, mereka adalah warga negara yang harus dilindungi.

Ia juga menyatakan bahwa Kemenag akan memfasilitasi dialog yang lebih intensif untuk menjembatani perbedaan yang selama ini terjadi.

Pernyataan itu sendiri merupakan respons atas permintaan Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Azyumardi Azra agar pemerintah mengafirmasi kelompok minoritas, terutama mereka yang kerap tersisih dan dipersekusi.

Namun, kekinian pernyataan itu kembali diralat. Gus Yaqut menyebut dirinya tak pernah menyatakan akan memberikan perlindungan khusus kepada kelompok Syiah dan Ahmadiyah. Akan tetapi ucapannya itu berlaku bagi semua warga negara.

“Tidak ada pernyataan saya melindungi organisasi atau kelompok Syiah dan Ahmadiyah. Sikap saya sebagai menteri agama melindungi mereka sebagai warga negara,” kata Yaqut, Jumat (25/12/2020). []

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: