logo
×

Sabtu, 12 Desember 2020

Nasib Habib Rizieq Jadi Tersangka Penghasutan Gegara Kerumunan di Petamburan

Nasib Habib Rizieq Jadi Tersangka Penghasutan Gegara Kerumunan di Petamburan

DEMOKRASI.CO.ID - Kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, membawa Habib Rizieq Shihab menjadi tersangka. Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka bersama 5 orang lainnya dalam kasus tersebut.

Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka penghasutan dan melawan petugas dalam kasus kerumunan tersebut. Sementara lima lainnya ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan.

"Untuk MRS yang bersangkutan tersangka penghasutan Pasal 160 KUHP dan melawan petugas Pasal 216 KUHP. Untuk lima tersangka lainnya kena Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020).

Kasus ini bermula ketika Habib Rizieq Shihab pulang ke Tanah Air pada 10 November 2020. Sepulang dari Arab Saudi, Habib Rizieq menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kegiatan itu menimbulkan kerumunan dengan jumlah massa yang masif. Massa sampai menutup Jalan KS Tubun, Jakarta Pusat saat itu.

Aparat kepolisian pun tidak tinggal diam. Pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya menyelidiki kasus kerumunan tersebut.

Dalam proses penyelidikan ini, polisi mengundang klarifikasi sejumlah pejabat di Pemprov DKI Jakarta hingga panitia acara dan tamu undangan. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, termasuk Bayu Meghantara yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Pusat, turut dimintai klarifikasi.

Setelah serangkaian penyelidikan, Polda Metro Jaya kemudian menaikkan status kasus kerumunan itu ke tahap penyidikan. Dalam tahapan ini, polisi kembali memeriksa saksi-saksi yang sebelumnya diklarifikasi polisi.

Pada tahap penyidikan, Polda Metro Jaya memanggil Habib Rizieq. Panggilan pertama Habib Rizieq dilayangkan pada Selasa (1/12), Habib Rizieq tidak hadir dengan alasan masih pemulihan terkait kondisi kesehatannya.

Polisi kemudian melayangkan panggilan kedua pada Senin (7/12), Habib Rizeq pun kembali mangkir dengan alasan masih pemulihan.

Selanjutnya polisi melakukan gelar perkara. Hasil gelar perkara pada 7 Desember 2020, penyidik mengambil keputusan meningkatkan status Habib Rizieq sebagai tersangka.

"Hasil gelar perkara menyimpulkan ada 6 yang ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Yusri menyebutkan keenam tersangka adalah Habib Rizieq selaku penyelenggara acara, Haris Ubaidillah selaku ketua panitia acara, Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia acara, Maman Suryadi selaku Panglima FPI sekaligus penanggung jawab keamanan acara, Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara, dan Habib Idrus selaku kepala seksi acara.

"Pertama sebagai penyelenggara acara Saudara MRS sendiri dipersangkakan di Pasal 160 dan 216 KUHP," imbuh Yusri. Sementara 5 tersangka lainnya dijerat Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Bersamaan dengan penetapan tersangka, polisi juga melakukan pencekalan terhadap Habib Rizieq.

"Penyidik juga sudah membuat surat pencekalan, pertama, kepada Muhammad Rizieq Shihab (yang dikirimkan) ke Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan di Polda Metro Jaya Jakarta, Kamis (10/9/2020)

.Polisi kemudian menyerukan akan menangkap Habib Rizieq dan lima tersangka lainnya.

"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," kata Fadil dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

"Saya ulangi, terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan. Terima kasih," tegas Fadil Imran lagi.

Di tengah rencana penangkapan itu, Habib Rizieq secara mengejutkan mengumumkan akan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, pada Jumat (11/12) malam. Pada Sabtu (12/12) pagi, Habib Rizieq datang ke Polda Metro Jaya.

"Saya bisa hadir di Polda Metro Jaya untuk mengikuti pemeriksaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Habib Rizieq saat tiba di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Sabtu (12/12/2020).

Tidak ada persiapan yang dilakukan Habib Rizieq untuk pemeriksaan ini. Dia mengaku akan menjawab semua pertanyaan penyidik.

"Persiapan tidak ada, kita jawab, kita selesaikan. Saya alhamdulillah selalu sehat walafiat," kata dia.

Setibanya Habib Rizieq di Polda Metro Jaya, petugas medis melakukan swab terlebih dahulu kepada pimpinan FPI itu. Hasil swab antigen, Habib Rizieq nonreaktif.

Pada proses tersebut, penyidik melakukan penangkapan terhadap Habib Rizieq. Habib Rizieq kemudian diperiksa sebagai tersangka. Hingga berita ini dimuat pukul 19.00 WIB, Habib Rizieq masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya sendiri belum bisa memastikan apakah Habib Rizieq akan ditahan setelah menjalani pemeriksaan. Ditahan atau tidaknya Habib Rizieq ditentukan setelah 1x24 jam dengan kewenangan penyidik.(dtk)

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: