DEMOKRASI.CO.ID - Wali Kota Tasikmalaya nonaktif Budi Budiman didakwa menyuap pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp 1 Miliar guna pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID). Nama eks Ketum PPP Romahurmuziy (Romy) ikut terseret.
Dalam dakwaan jaksa KPK yang dibacakan saat sidang di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu (16/12/2020) disebutkan Budi menyuap pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo dan Rifa Surya. Yaya sendiri menjabat Kepala Seksi Evaluasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman sedangkan Rifa menjabat sebagai Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II pada Kemenkeu periode 2016-2018.
"Dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, terdakwa mencari alternatif sumber pembiayaan bagi pemerintah daerah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat salah satunya dengan mendapatkan DID dan DAK dari pemerintah pusat," ujar JPU KPK dalam dakwaannya.
Dalam rangka memperoleh DID dan DAK, Budi datang ke kediaman Romy sekitar September 2016. Di situ, Romy memperkenalkan Budi dengan Yaya dan Puji HartonoHartono yang bisa mengurus DID dan DAK untuk Kota Tasikmalaya.
"Selanjutnya, Muhammad Romahurmuziy meminta agar terdakwa mengajukan permohonan DID Tahun Anggaran 2017 untuk Kota Tasikmalaya sekaligus membicarakan biaya pengurusannya melalui Yaya Purnomo dan Puji Hartono," tuturnya.
Budi lantas memerintahkan anak buahnya Nana Sujana untuk membuat surat permohonan bantuan Keuangan melalui DID ke Dirjen Perimbangan Keuangan. Saat itu ditulis pengajuan sebesar Rp 100 miliar dengan rincian pengadana alat kesehatan Rp 50 miliar dan peningkatan infrastruktur perkotaan Rp 50 miliar.
"Untuk memastikan adanya alokasi DID Tahun Anggaran 2017 untuk Kota Tasikmalaya, Yaya Purnomo bersama dengan Rifa Surya melakukan pengurusan dengan cara memberikan informasi peluang DID Tahun Anggaran 2017, memberikan konsultasi dan melakukan penghitungan perkiraan alokasinya. Selanjutnya Rifa Surya melakukan pemantauan perkembangan pengalokasian DID TA 2017 tersebut dalam sistem komputer pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan untuk selanjutnya diinformasikan kepada terdakwa," tuturnya.
Pada tanggal 2 November 2016, Kemenkeu melalui websitenya akhirnya mengumumkan Kota Tasikmalaya mendapatkan anggaran DID Tahun Anggaran 2017. Namun Kota Tasikmalaya hanya mendapatkan Rp 44,6 miliar dari nilai yang diajukan.
Selanjutnya saya Musyawarah Kerja Wilayah DPW PPP Jabar di Pangandaran pada 25 April 2017, Budi kembali bertemu dengan Romy.
"Kemudian Muchammad Romahurmuziy meminta agar Terdakwa menyelesaikan biaya pengurusan DID TA 2017 kepada Yaya Purnomo dan Puji Suhartono. Atas permintaan tersebut, terdakwa berkomitmen memenuhi biaya pengurusan dan meminta waktu menyiapkan," tutur Jaksa.
Sementara untuk DAK, Budi juga meminta bantuan kepada Yaya Purnomo. Pada Mei 2017, Budi mengusulkan DAK Fisik tahun anggaran 2017 kepada Pemerintah Pusat melalui Surat Pengantar Usulan Rencana Kegiatan dan Data Pendukung Kota Tasikmalaya yang Bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2018.
Budi mengusulkan DAK dengan total Rp 321.808.070.000 Yaya Rp 300 miliar lebih. Jumlah itu meliputi DAK reguler sebesar Rp 301 miliar dan DAK penugasan Rp 21 miliar.
Namun draft usulan awal direvisi menjadi pengajuan total Rp 375.751.270.000 meliputi DAK reguler Rp 339 miliar lebih dan DAK penguasaan Rp 35 miliar lebih.
"Untuk memastikan alokasi DAK Tahun Anggaran 2018 untuk Kota Tasikmalaya, Yaya Purnomo bersama dengan Rifa Surya kembali melakukan pengurusan dengan cara memberikan informasi peluang DAK Tahun Anggaran 2018, memberikan konsultasi dan melakukan penghitungan perkiraan alokasinya. Selanjutnya Rifa Surya melakukan pemantauan perkembangan pengalokasian DAK Tahun Anggaran 2018 tersebut dalam sistem komputer di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan untuk selanjutnya diinformasikan oleh Yaya Purnomo kepada terdakwa," katanya.
Singkat cerita, Kemenkeu kembali mengumumkan Kota Tasikmalaya mendapatkan anggaran DAK sebesar Rp 124.384.000.000. Usai adanya pencairan, Rifa Surya pun menagih pengurusan DAK kepada Budi Budiman sebagaimana kesepakatan.(dtk)