DEMOKRASI.CO.ID - Terdapat sejumlah luka pada jenazah enam laskar Front Pembela Islam (FPI) pengawal Habib Rizieq Shihab yang tewas.
Diduga, itu adalah luka bekas tembusan peluru. Bahkan, luka tersebut tidak hanya satu.
Hal itu berdasarkan hasil analisa tim FPI terhadap jenazah keenam laskar FPI dimaksud.
Demikian disampaikan Sekretaris Umum FPI Munarman melalui keterangan tertulisnya, Rabu (9/12/2020).
“Pada seluruh jenazah syuhada terdapat lebih dari satu lubang peluru,” kata dia dilansir PojokSatu.id dari JPNN.com.
Munarman juga menyebut bahwa luka yang terdapat di tubuh para laskar FPI itu memiliki kemiripan dan mayoritas mengarah ke jantung.
“Yaitu semua tembakan mengarah ke jantung para syuhada,” katanya lagi.
Luka itu, kata Munarman, diduga karena diakibatkan penembakan jarak dekat.
“Dilihat dari bekas tembakan, menurut pendapat ahli yang hadir dalam pemandian jenazah, bahwa para syuhada ditembak dari jarak dekat,” ujar dia.
Masih menurut ahli FPI, Munarman menduga tembakan jarak dekat dilakukan dari depan, bagian dada, dan arah belakang.
“Bahwa menurut ahli yang hadir dalam pemandian jenazah, tembakan ke arah jantung para syuhada tersebut ada yang dilakukan dari depan, bagian dada dan ada yang dilakukan dari belakang,” ujar Munarman.
Selain luka diduga bekas tembakan, pihaknya juga menemukan bahwa sebagian besar tubuh jenazah laskar FPI ditemukan tanda diduga bekas penganiayaan.
Akan tetapi, Munarman tak menyebut dimana saja luka bekas penganiayaan itu terlihat.
“Untuk sementara lima poin itu dahulu yang bisa disampaikan terkait kondisi fisik jenazah para syuhada,” tandasnya.
Sementara, Divisi Propam Mabes Polri mulai melakukan investigasi terkait kebenaran baku tembak antara polisi dengan enam laskar FPI.
Investigasi itu akan dimulai dari insiden saat anggota melakukan aksi bela diri hingga terjadi baku tembak kedua kelompok.
“Propam sedang menginvestigasi anggota apakah sudah seusai dengan Perkap terkait penggunaan kekuatan,” kata Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo saat dikonfirmasi, Rabu (9/12/2020).
Menurut Ferdy, dalam Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia telah diatur penggunaan kekuatan oleh anggota Polri.
Bila dalam investigasi itu terbukti ada pelanggaran, maka pihaknya akan menyampaikan kasus itu secara transparan ke publik.
“Kami itu memang bertugas mengecek penggunaan kekuatan sudah sesuai Perkap atau belum. Kalau sesuai penggunaan kekuatannya berdasarkan Perkap akan disampaikan secara transparan,” ungkap dia. []