logo
×

Sabtu, 12 Desember 2020

Munarman Bantah Habib Rizieq Ditahan

Munarman Bantah Habib Rizieq Ditahan

DEMOKRASI.CO.ID - Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman, membantah tentang kabar terbitnya surat penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab. Munarman mengatakan belum ada surat perintah penahanan dari penyidik Polda Metro Jaya.

"Belum ada surat perintah penahanan. Belum ada, tapi surat perintah penangkapan sudah ada," kata Munarman, Sabtu, 12 Desember 2020.

Munarman juga belum bisa memastikan terkait status Habib Rizieq Shihab ke depannya. Hal ini lantaran dikatakan pemeriksaan terhadap Habib Rizieq Shihab belum masuk ke dalam pokok materi yang disangkakan.

"Nantinya ya nanti, kita lihat. Saya belum tahu 2 jam lagi bagaimana," tambah Munarman.

Senada dengan Munarman, kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah, menjelaskan materi yang disangkakan kepada Habib Rizieq Shihab masih belum jelas sama sekali.

"Jadi 160 pasal tentang menghasut kemudian pasal tentang berkerumun 216. Menghasut apa itu tidak jelas itu karena penyidik belum bertanya. Kami juga bertanya kepada penyidik menghasut tentang apa? Apa yang dimaksud menghasut?" kata Alamsyah.

Sebelumnya, pemeriksaan oleh penyidik Dirkrimum Polda Metro Jaya terhadap Habib Rizieq Shihab sudah dilakukan hampir 12 jam. Pemeriksaan yang dilakukan sejak pukul 10 pagi masih berlangsung hingga saat ini.

Munarman mengatakan pemeriksaan terhadap Habib Rizieq Shihab masih seputar FPI, termasuk anggaran dasar ormas tersebut.

Dia masih menunggu pertanyaan dari penyidik Polda Metro Jaya terkait substansi materi yang dikenakan kepada Habib Rizieq Shihab.

Senada dengan Munarman, Alamsyah Hanifiah, mengatakan pemeriksaan saat ini masih seputar legal standing dari FPI dan belum masuk materi. Karena itu, tim kuasa hukum belum bisa memberikan penjelasan yang lebih detail soal materi pokok perkaranya. []

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: