logo
×

Minggu, 06 Desember 2020

MPR Prihatin Bantuan Covid-19 Dikorupsi Saat Negara Tambah Utang Ratusan Triliun

MPR Prihatin Bantuan Covid-19 Dikorupsi Saat Negara Tambah Utang Ratusan Triliun

DEMOKRASI.CO.ID - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Hidayat Nur Wahid menyoroti ulah pejabat negara yang melakukan korupsi saat Indonesia sedang dilanda krisis.

Negara menambah utang ratusan triliun. Namun pada saat yang sama, pejabat negara justru korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) covid-19.

“Dan @KPK_RI sudah tetapkan Mensos sebagai tersangka korupsi. Sangat memprihatinkan korupsi bansos terkait covid-19. Saat negara nambah hutang ratusan triliun rupiah. Ekonomi rakyat pun susah akibat covid-19,” kata Hidayat melalui akun Twitter pribadinya, @hnurwahid, Minggu (6/12).

Politisi senior PKS ini menyebutkan, sejak awal pihaknya telah mengingatkan potensi korupsi penanganan dan penanggulangan Covid-19.

Karena itu, kata dia, Fraksi PKS di DPR sejak awal menolak Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untu Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

“Dan karena potensi korupsi besar seperti ini, @FPKSDPRRI dulu tegas tolak Perppu Nomor 1/2020 itu,” tandas Hidayat.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai miliaran rupiah yang diduga untuk menyuap Menteri Sosial, Juliari Batubara cs.

Uang tunai itu disimpan di dalam 7 koper dan 3 tas ransel. Totalnya Rp 14,5 miliar.

Uang tersebut terdiri dari pecahan mata uang Rupiah senilai Rp11, 9 miliar, pecahan mata dollar Amerika Serikat (AS) sekitar 171,085 dollar AS (setara Rp 2,420 miliar) dan pecahan mata uang dollar Singapura senilai 23.000 dollar Singapura (setara Rp243 juta).

“Uang itu disimpan di dalam tujuh koper, tiga tas ransel dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp 14, 5 miliar,” ucap Ketua KPK, Firli dalam konferensi pers secara daring, Minggu (6/12) dini hari.

Firli mengatakan, uang itu diberikan oleh tersangka AIM dan HS kepada tersangka MJS, AW dan Menteri Sosial Juliari Batubara.[psid]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: