logo
×

Jumat, 11 Desember 2020

Misa Natal di Gereja Yogya Diizinkan, Asal...

Misa Natal di Gereja Yogya Diizinkan, Asal...

DEMOKRASI.CO.ID - Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak mewajibkan ibadah Natal tahun 2020 dilakukan secara daring. Gugus tugas mempersilakan gereja tetap menggelar ibadah dengan catatan wajib menerapkan protokol kesehatan.

Wakil Ketua Sekretariat Gugus Tugas Penanganan COVID-19 DIY, Biwara Yuswantana, mengatakan ketua gugus tugas telah mengedarkan surat edaran yang berisi tiga poin. Salah satu poin yang disampaikan pada surat tersebut adalah wajib menerapkan protokol kesehatan dalam seluruh kegiatan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

"Intinya pada perayaan tahun baru, ibadah Natal harus memastikan penerapan protokol kesehatan, ya seperti ibadah yang dilakukan setiap Minggu," kata Biwara saat dihubungi wartawan, Jumat (11/12/2020).

Pihaknya pun mempersilakan adanya pelaksanaan ibadah di gereja hingga perayaan Natal. Terkait ibadah harus dilakukan secara daring, Biwara mengatakan secara detail tidak wajib.

"Secara detail tidak (ada aturan wajib ibadah di gereja via daring), tapi pastikan dilakukan dengan protokol kesehatan itu saja. Pastikan protokol dapat dilaksanakan dalam acara itu," ucapnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmat menyebut kegiatan ibadah Natal tetap diperbolehkan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Di antaranya jemaat diminta mencuci tangan, mengenakan masker, dan menjaga jarak antara satu dengan yang lain.

"Dan kapasitas (jemaat di Gereja) juga dibatasi, tujuannya agar bisa menjaga jarak. Sehingga Misa yang awalnya bisa dilakukan satu kali besok dilakukan dua kali," kata Noviar.(dtk)

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: