DEMOKRASI.CO.ID - Habib Rizieq Shihab dan lima tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 meminta agar proses hukum segera dilimpahkan ke pengadilan.
Tim kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI), Azis Yanuar mengatakan, setelah Habib Rizieq resmi ditahan pada Minggu dini hari (13/12), tidak ada lagi pemeriksaan.
"Tidak ada pemeriksaan. Semuanya udah beres," ujar Azis Yanuar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (13/12).
Menurut Azis, Habib Rizieq dan lima tersangka lainnya meminta agar berkas perkara segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan segera disidangkan.
"Langsung sidang saja biar cepat. Kalau bisa sekarang saja langsung dilimpahin. Proses yang sesungguhnya kan di pengadilan," tegas Azis.
Lima orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka akibat kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat adalah, ketua panitia akad nikah, Haris Ubaidillah; aekretaris panitia, Ali Bin Alwi Alatas; penanggungjawab bidang keamanan, Maman Suryadi; penanggungjawab acara yang juga Ketua Umum (Ketum) FPI, Ahmad Shobri Lubis; dan kepala seksi acara, Idrus. (RMOL)