logo
×

Minggu, 13 Desember 2020

Minta Ketum FPI-Panglima Laskar Serahkan Diri, Polisi: Kami akan Tangkap

Minta Ketum FPI-Panglima Laskar Serahkan Diri, Polisi: Kami akan Tangkap

DEMOKRASI.CO.ID - Dari enam tersangka kerumunan di Petamburan, termasuk Habib Rizieq Shihab, dua tersangka belum menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. Mereka adalah Ketua Umum FPI, Ahmad Shabri Lubis; dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi.

"Kami juga mengharapkan yang dua lagi sampai dengan saat sekarang ini belum menyerahkan diri untuk segera menyerahkan diri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020).

Yusri tidak menyebut batas waktu penyerahan diri. Namun, dia mewanti-wanti jika tidak segera meyerahkan diri, polisi akan menangkap mereka.

"Secepatnya. Kami akan tangkap," tuturnya.

Diketahui, tiga orang lain yang jadi tersangka selain Habib Rizieq, yaitu Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia, dan Habib Idrus selaku kepala seksi acara, telah menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.

"Tadi pagi sekitar pukul 01.00 WIB, tiga orang dari kelima orang tersebut menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya," kata Yusri kepada wartawan, Minggu (13/12).

"Pertama atas nama Haris Ubaidillah sebagai ketua panitia, kemudian kedua atas nama Idrus, ketiga atas nama Ali Alwi Alatas. Ketiga orang tersebut di bawah bersama-sama dengan pengacaranya mendatangi Polda Metro Jaya menyerahkan diri kepada Polda Metro," ungkap Yusri.

Kepada tiga orang tersebut, Polda Metro Jaya tidak menahan mereka. Alasannya, ancaman hukuman mereka di bawah lima tahun.

Yusri Yunus menerangkan, ketiga tersangka hanya disangkakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman satu tahun penjara. Yusri menyebut, dalam tata cara hukum pidana, ancaman hukuman pidana di bawah 5 tahun penjara, tidak bisa ditahan.

"Kan Pasal 93 kan cuman ancamannya satu tahun, tidak akan ditahan," kata Yusri.

Nasib tiga orang tersebut berbeda dengan Habib Rizieq Shihab yang menjadi tersangka dan ditahan. Selain pasal kekarantinaan kesehatan, Habib Rizieq dikenakan pasal penghasutan, dan melawan petugas.

Polisi terus memantau kondisi kesehatan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang kini telah ditahan di rutan Polda Metro Jaya. Habib Rizieq saat ini dalam keadaan sehat.

"Sampai dengan saat ini, saudara Rizieq Shihab sudah kita tadi malam disampaikan kita lakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya. Kondisinya sehat, kita masih tetap pantau," kata Yusri.(dtk)

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: