DEMOKRASI.CO.ID - Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) menilai langkah KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait bansos COVID-19 hal yang tepat. Pasalnya memotong bansos saat pandemi adalah hal jahat.
"Tanggapan pukat yang jelas yang pertama korupsi bansos ini sangat jahat ya, karena secara tidak langsung memotong bantuan yang dibutuhkan orang miskin yang sedang terdampak pandemi COVID-19," kata Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman kepada detikcom, Minggu (6/12/2020).
Sehingga menjadi hal yang wajar jika banyak sekali kecaman dari masyarakat. Pasalnya masyarakat merasa sakit hati atas pengkhianatan amanat berupa korupsi bansos di kala pandemi COVID-19.
Lanjutnya, sejak awal pukat mengingatkan kepada pemerintah bahwa penanggulangan COVID-19 ini sangat rawan korupsi karena jumlahnya sangat fantastis, yang mana jumlahnya hampir mencapai Rp 700 triliun.
"Nah dalam keadaan tertentu, seperti bencana, krisis, memang pengadaan barang dan jasa itu bisa melalui penunjukan langsung. Tujuannya agar bisa dilakukan dengan cepat agar bisa bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan," katanya.
Tapi dengan penunjukan seperti itu sangat rawan menjadi bancakan para pejabat. Di mana fungsi-fungsi pengawasan dan fungsi-fungsi penganggaran yang dimiliki oleh DPR itu telah dihilangkan melalui Perppu No 1 Tahun 2020.
"Kemudian pemerintah punya kewenangan besar di dalam alokasi anggaran. Tapi yang jadi masalah adalah minimnya pengawasan program penanggulangan COVID-19," ujarnya.
"Sehingga tidak ada program pengawasan terpadu untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Bahkan di dalam Perppu tersebut terdapat pasal 27 yang banyak disalahpahami oleh pejabat seakan-akan itu memberi imunitas saat menjalankan kebijakan penanganan COVID-19," imbuhnya.
Menurutnya, kombinasi keadaan krisis yang membutuhkan dana besar kemudian terjadi penunjukan langsung dan banyak salah paham akan imunitas dan pemerintah bisa realokasi anggaran secara sepihak tanpa persetujuan parlemen itu menyebabkan rawannya korupsi.
"Dan kejadian di Kemensos ini adalah 1 dari sekian banyak contoh potensi korupsi di dalam penanggulangan COVID-19," ucapnya.
"Dengan kasus di Kemensos ini maka aparat penegak hukum harus menindaklanjuti untuk mengawasi program-program penanggulangan COVID-19 lainnya," lanjut Zaenur.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait bansos COVID-19. Selain Juliari, KPK juga menetapkan empat orang tersangka lain.(dtk)