DEMOKRASI.CO.ID - Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hukum Ikhsan Abdullah mendukung wacana penerapan hukuman mati usai Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara jadi tersangka korupsi bantuan sosial Covid-19.
Ikhsan menilai tindakan Juliari sebagai kejahatan kemanusiaan. Sebab dana yang dikorupsi seharusnya dipergunakan untuk membantu bangsa Indonesia yang sedang kesulitan.
"Ya (mendukung hukuman mati) agar terjadi efek jera," kata Ikhsan kepada CNNIndonesia.com, Minggu (6/12).
"Mensos Juliari Batubara bisa diancam hukuman mati karena melakukan korupsi di saat negara dalam bahaya pandemi Covid-19," imbuhnya.
Di saat yang sama, ia mengapresiasi kerja KPK di tengah pandemi. Menurut Ikhsan, lembaga antirasuah itu telah berani menegakkan hukum bagi orang-orang yang menyalahgunakan wewenang.
Ia juga mengapresiasi keberanian KPK dalam menindak sejumlah pejabat pemerintahan. Ikhsan berkata ini bukti keseriusan penerintah dalam melawan korupsi.
"Ini sekaligus menunjukan komitmen pemerintahan presiden Jokowi dan KH Ma'ruf Amin dalam pemberantasan korupsi yang tidak pandang bulu," ujar Ikhsan.
Sebelumnya, KPK menetapkan Mensos Juliari Batubara dalam kasus dugaan korupsi dana bansos Covid-19. Penetapan itu merupaka tindak lanjut dari operasi tangkap tangan yang menjaring pejabat Kemensos.
Politikus PDIP diduga menerima Rp17 miliar dalam korupsi itu. Juliari disebut mendapat fee Rp10 ribu setiap paket bansos di tengah pandemi. (*)