DEMOKRASI.CO.ID - Pakar hukum tata negara Refly Harun mengingatkan sejumlah fungsi utama sebuah negara yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 di antaranya mencerdaskan kehidupan bangsa, menyejahterakan dan melindungi masyarakat.
"Tugas negara, mengapa negara ini didirikan kita bisa membuka UU salah satunya kita ingin dicerdaskan. Kita ingin dimakmurkan, disejahterakan dan dilindungi. Kita merdeka kalau kita punya perasaan nyaman," kata Refly Harun, dalam acara "Dialog 100 Ulama dan Tokoh" yang disiarkan langsung lewat saluran YouTube, Rabu (2/12/2020).
Dirinya mencontohkan, bila ada pihak mengkritik kebijakan pemerintah, yang tentu menggambarkan kebijakan sebuah negara, lantas dikriminalkan, berarti tujuan negara belum terwujud dengan baik. "Kalau saya mengkritik dan merasa tidak nyaman, artinya tujuan negara belum terwujud dengan baik. Tugas diberikan kepada mereka yang diberikan amanah, mereka yang dipilih oleh pemilu," ujarnya.
Refly mengaku mendukung gerakan revolusi akhlak yang digaungkan sejumlah tokoh, salah satunya oleh pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Syihab. "Mudah-mudahan dengan revolusi akhlak, (kondisi saat ini) yang masih banyak kekurangan dan kecurangan bisa lebih baik ke depan," katanya.
Menurut Refly, masyarakat harus dapat mengambil perannya manakala negara lalai dalam menjalankan kewajibannya. Dengan demikian, tugas negara sesungguhnya dapat berjalan sebagaimana mestinya.
"Karena itulah rakyat yang menjadi objek, harus juga berpartisipasi dalam segenap fungsinya masing-masing. Kita terus menerus ingin mengingatkan pemerintah agar menjalankan fungsi dan kewajibannya," ucapnya.
Jangan sampai yang terjadi justru sebaliknya, yakni negara yang bertujuan untuk menakut-nakuti dan membodohi rakyatnya. Sebaliknya, negara harus melindungi dan menyejahterakan. []