logo
×

Rabu, 30 Desember 2020

Media Asing Soroti Pembubaran FPI

Media Asing Soroti Pembubaran FPI

DEMOKRASI.CO.ID - Tak hanya di dalam negeri, keputusan pemerintah Indonesia membubarkan organisasi Front Pembela Islam (FPI) turut mengundang sorotan media asing.

Sejumlah media Singapura hingga Malaysia seperti Straits Times, Channel News Asia, dan The Star mewartakan pemberitaan tersebut.

Ketiga media itu menggambarkan FPI sebagai organisasi Islam garis keras.

Pemberitaan serupa juga diliput oleh media Jepang, Nikkei Asia, portal berita berbasis di Qatar, Al Jazeera, hingga lembaga penyiaran Deutsche Welle asal Jerman.

Dalam artikelnya berjudul Indonesia Bans Militant Islamic Defender's Front, Deutsche Welle bahkan menggambarkan FPI sebagai kelompok militan.

Media asing tersebut juga menggambarkan FPI sebagai organisasi yang kerap mengintimidasi kelompok agama minoritas di Indonesia.

Pemberitaan larangan FPI beraktivitas juga ikut diliput oleh media asal Amerika Serikat seperti surat kabar New York Times, kantor berita Associated Press, dan kantor berita Reuters.

Dalam artikelnya berjudul Indonesia Disbands Radical Islamic Group Over Charges of Violence, New York Times menggambarkan FPI sebagai organisasi radikal yang kerap memaksakan penerapan hukum syariat Islam di Indonesia yang merupakan negara demokrasi dan moderat.

Pemerintah resmi membubarkan dan menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang. Pembubaran itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani enam menteri dan pimpinan lembaga dan mulai berlaku hari ini, Rabu (30/12).

Salah satu alasan pemerintah melarang aktivitas FPI adalah demi menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika. []

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: