DEMOKRASI.CO.ID - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT dikabarkan telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Goris Mere, pada Rabu (2/12/2020) besok.
Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional ini bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi aset negara di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) dengan estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp3 triliun.
Seperti dilansir indonews, Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Abdul Hakim, S. H yang ditemui diruang kerjanya, Selasa (1/12/2020) membenarkan agenda pemeriksaan terhadap Gories Mere.
Dikatakan Abdul, selain Gories Mere, tim penyidik Tipidsus Kejati NTT juga turut mengagendakan pemeriksaan terhadap Karni Elyas dalam kasus dugaan korupsi aset negara di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
“Selain Gories Mere, tim penyidik Tipidsus Kejati NTT juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Karni Elyas sebagai saksi dalam kasus yang sama,” sebut Abdul.
Ditambahkan Abdul, terkait dengan surat panggilan kedua saksi, telah dikirimkan oleh tim penyidik Tipidsus Kejati NTT sejak pekan lalu dan dipastikan bahwa surat panggilan terhadap kedua saksi telah diterima.
“Surat panggilan sudah kami layangkan sejak pekan lalu dan dipastikan bahwa surat panggilan sebagai saksi telah diterima oleh kedua saksi,” ujar Abdul.
Ditegaskan Abdul, jika panggilan besok, Rabu (2/12/2020) tidak memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi, maka tim penyidik Tipidsus Kejati NTT bakal mengagendakan panggilan kedua terhadap kedua saksi.
“Jika tidak datang besok untuk diperiksa sebagai saksi, maka jaksa jadwalkan ulang panggilan kedua untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu,” tegas Abdul.
Hingga berita ini diturunkan media ini, Gories Mere dan Karni Elyas belum bisa dikonfirmasi terkait jadwal pemeriksaan sebagai saksi oleh tim penyidik Tipidsus Kejati NTT.***