DEMOKRASI.CO.ID - Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal perizinan reklamasi Pulau G. Alhasil, MA memerintahkan Anies untuk memperpanjang izin atas pemegang izin PT Muara Wisesa Samudra.
Kasus bermula saat PT Muara Wisesa Samudra menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 16 Maret 2020. PT Muara Wisesa Samudra meminta PTUN Jakarta menyatakan Surat PT Muara Wisesa Samudra Nomor 001/MWS/XI/19 tertanggal 27 November 2019 perihal Perpanjangan Izin Reklamasi Pantai Bersama terkait Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G Kepada PT Muara Wisesa Samudra secara hukum dianggap dikabulkan.
PT Muara Wisesa Samudra juga meminta PTU Jakarta untuk mewajibkan Gubernur Anies untuk segera menerbitkan Perpanjangan atas Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G Kepada PT Muara Wisesa Samudra.
Gayung bersambut. Pada 30 April 2020, PTUN Jakarta mengadili mewajibkan kepada termohon (Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta) untuk menerbitkan Keputusan Perpanjangan Izin Reklamasi Pantai Bersama sesuai permohonan Pemohon tertanggal 27 November 2019. Atas putusa itu, Anies tidak terima dan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Apa kata MA?
"Tolak PK," demikian bunyi amar putusan PK yang dilansir website MA, Kamis (10/12/2020).
Duduk sebagai ketua majelis Supandi dengan anggota Yodi Martono Wahyunadi dan Hary Djatmiko. Putusan itu diketok pada 26 November 2020 dengan panitera pengganti Retno Nawangsih.
Sebelumnya Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah menyatakan belum memutuskan apakah akan melakukan peninjauan kembali (PK) terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal perpanjangan izin pengembangan Pulau G atau Pantai Bersama. Putusan itu akan dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Oh itu iya, kalau itu sudah final (ada izin pembangunan) karena mereka kan dapat izin, dan pulaunya sudah ada tinggal perpanjang saja. Mereka lalu menuntut. Itu nggak ada banding dan kasasi lagi, langsung ke PK. Saya akan konsultasi dulu ke Pak Gubernur untuk PK atau nggak," ucap Yayan pada Mei 2020.(dtk)