DEMOKRASI.CO.ID - Machfud Arifin dan Mujiaman bakal menggugat hasil Pilkada Surabaya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tim Pemenangan Eri Cahyadi dan Armuji meresponsnya dengan santai.
"Adalah hak dari masing-masing pihak untuk menempuh jalur hukum terkait hasil rekapitulasi Pilkada Surabaya," ujar Adi Sutarwijono, Ketua Tim Pemenangan Eri-Armuji, Kamis (17/12/2020).
Adi mengatakan tudingan curang dari Machfud-Mujiaman sungguh salah alamat. "Sebab, dari seluruh proses Pilkada hingga Hari-H coblosan, rakyat tahu siapa yang bagi-bagi sembako, bagi sarung dan bagi-bagi uang. Kami menemukan bukti-bukti kecurangan itu, yang terstruktur, massif, dan sistematis, yang dilakukan di banyak tempat di Surabaya. Dan, temuan-temuan itu sudah kami laporkan ke Bawaslu," ujarnya.
Bahkan, sambung Adi, ada keterlibatan kepala daerah di Jawa Timur dalam kampanye Pilkada di Surabaya, yang diperoleh dari media sosial. Ada video salah seorang bupati menggunakan nama jabatannya untuk mendukung Machfud.
"Kalau Machud Arifin-Mujiaman mengajukan sengketa Pilkada ke MK, kami pun akan memohon keadilan kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi. Kami yakin Majelis Hakim MK akan memutus sesuai keadilan," ujar Adi yang juga ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya.
Adi menegaskan hasil Pilkada Surabaya terdapat selisih suara yang amat jauh, sebanyak 145 ribu lebih, di mana paslon Eri Cahyadi-Armuji mengungguli Machfud Arifin-Mujiman.
"Selisih yang sedemikian besar adalah akibat rakyat Surabaya yang berdaulat menghendaki Eri Cahyadi-Armuji. Sekaligus rakyat menghendaki seluruh karya kebaikan Bu Risma dijaga dan dikembangkan. Itulah fakta demokrasi setelah 9 Desember 2020," ujarnya.
"Kalau saran kami sih, sebaiknya legawa saja, kita terima 'sabda' rakyat seluruh Surabaya 9 Desember 2020 lalu. Karena rakyat adalah tuan dalam proses demokrasi ini. Dan, suara rakyat adalah suara Tuhan, vox populi vox Dei," tegasnya.(dtk)