DEMOKRASI.CO.ID - Polisi dan TNI menggelar patroli rutin di sekitaran kawasan Petamburan, Jakarta Pusat. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan situasi kondusif di wilayah ini.
Pantauan detikcom Minggu (13/12/2020) sekitar pukul 14.34 WIB di lokasi, terlihat sejumlah personel Brimob Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat dan Kodim 0501 melewati Jl. Ks Tubun, Petamburan, Jakpus. Mereka datang dari arah Tanah abang menuju Slipi, Jakarta Pusat.
Aparat hanya melintas di jalanan depan Petamburan III yang adalah Jl KS Tubun. Kabag Ops Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wiraga Dimas Tama menjelaskan ini merupakan kegiatan patroli rutin yang kerap dilakukan jajaran TNI-Polisi di Jakarta Pusat. Selain melewati Jl. KS. Tubun, para personel melanjutkan patrolinya menuju sejumlah wilayah di Jakpus.
"Tidak hanya lewat di KS Tubun, seluruh wilayah Jakarta Pusat kita laksanakan patroli kan ini hari libur, situasi juga agak panas jadi menjaga Kamtibmas saja," kata Wiraga saat dihubungi detikcom, Minggu (13/12/2020).
"Bukan hanya di Petamburan III, tapi seluruh wilayah Jakarta Pusat, sampai Kemayoran, sampai Johar Baru, Sawah Baru. Personelnya gabungan TNI Polri," lanjutnya.
Per hari ini, sebanyak 100 personel gabungan Kodim 0501, Brimob Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Pisat. Wiraga mengakui bahwa polisi terus meningkatkan kegiatan patroli sejak penetapan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka. Selain menjaga keamanan, pihaknya turut memastokan jalannya protokol kesehatan di Jakpus.
"Ya, mungkin salah satunya itu (HRS jadi tersangka). Namun banyak kegiatan-kegiatan itu kan timsus kami penegak protokol kesehatan itu kita juga (kalau ada) kumpul-kumpul masyarakat kita bubarkan," ucpanya.
Diberitakan sebelumnya, setelah menjalani pemeriksaan selama kurang-lebih 12 jam, Habib Rizieq ditahan Polda Metro Jaya. Habib Rizieq keluar dari ruang pemeriksaan dengan tangan diborgol menggunakan cable ties dan menggunakan rompi tahanan berwarna oranye.
Polisi mengatakan langsung menahan pimpinan ormas Front Pembela Islam (FPI) itu. Habib Rizieq akan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.
Kasus ini bermula ketika Habib Rizieq Shihab pulang ke Tanah Air pada 10 November 2020. Sepulang dari Arab Saudi, Habib Rizieq menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11).
Rombongan polisi-TNI patroli di Jl KS Tubun, Jakpus (Tiara Aliya Azzahra/detikcom) |
Kegiatan itu menimbulkan kerumunan dengan jumlah massa yang masif. Massa sampai menutup Jalan KS Tubun, Jakarta Pusat, saat itu.
Kini, Tim pengacara menyiapkan sejumlah langkah hukum, salah satunya dengan mengajukan permohonan praperadilan. Pengacara akan mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
"Satu upaya praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan HRS," kata pengacara HRS, Aziz Yanuar, saat dihubungi, Minggu (13/12/2020).
Adapun tujuan upaya praperadilan adalah meminta pengadilan negeri menentukan sah atau tidaknya penahanan, penangkapan, ataupun penetapan HRS sebagai tersangka. Hal ini pun telah diatur melalui KUHAP.
Selain mengajukan upaya praperadilan, Habib Rizieq atau HRS akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Polda Metro Jaya.
"Upaya permohonan penangguhan," sebutnya.(dtk)