DEMOKRASI.CO.ID - LBH Street Laywer menyikapi pembubaran FPI oleh pemerintah. Advokat LBH Street Lawyer, Juanda Eltari menegaskan bahwa Ormas yang tidak mendaftarkan diri bukan berarti ormas ilegal.
“Ormas yang tidak mendaftarkan diri atau tidak terdaftar atau tidak SKT, bukan berarti Ormas tersebut ilegal. Apalagi jika sampai dianggap secara de jure telah bubar,” katanya kepada Kiblat.net, Rabu (30/12/2020).
Ia menegaskan bahwa justru sebaliknya, Ormas bebas untuk memilih mendaftarkan diri ataupun tidak. Dan tidak dapat dinyatakan sebagai Ormas terlarang oleh sebab masalah pendaftaran.
“Hal tersebut sebagaimana terdapat dalam pertimbangan Putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013 halaman 125,” paparnya.
Juanda lantas memaparkan pertimbangan putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013 tersebut. Dalam putusan tersebut, menurut Mahkamah, yang menjadi prinsip pokok bagi Ormas yang tidak berbadan hukum, dapat mendaftarkan diri kepada instansi pemerintah yang bertanggung jawab untuk itu dan dapat pula tidak mendaftarkan diri.
“Ketika suatu Ormas yang tidak berbadan hukum telah mendaftarkan diri haruslah diakui keberadaannya sebagai Ormas yang dapat melakukan kegiatan organisasi dalam lingkup daerah maupun nasional. Suatu Ormas dapat mendaftarkan diri di setiap tingkat instansi pemerintah yang berwenang untuk itu,” ujarnya mengutip.
Dan berdasarkan prinsip kebebasan berkumpul dan berserikat, suatu Ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah yang berwenang tidak mendapat pelayanan dari pemerintah (negara). Tetapi negara tidak dapat menetapkan Ormas tersebut sebagai Ormas terlarang.
“Negara juga tidak dapat melarang kegiatan ormas tersebut sepanjang tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umum, atau melakukan pelanggaran hukum,” tuturnya. []