logo
×

Selasa, 01 Desember 2020

Kuasa Hukum: HRS Tak Hadir Bukan Mangkir Tapi Istirahat

Kuasa Hukum: HRS Tak Hadir Bukan Mangkir Tapi Istirahat

DEMOKRASI.CO.ID - Salah satu tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyampaikan, klienya tidak hadiri panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya bukan karena mangkir melainkan tengah beristirahat usai melakukan pemeriksaan kesehatan di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.

"Beliau tidak mangkir beliau hadir diwakili kita oleh tim bantuan hukum FPI yaitu tim kuasa hukum HRS menyampaikan alasan tidak dapat memenuhi pemeriksaan dimaksud dengan alasan sedang maish beristirahat. Beliau pada sabtu yang lalu baru saja keluar dari RS UMMI Bogor setelah beristirahat di sana. Artinya masih dalam tahap pemulihan," kata Aziz di Mapolda Metro Jaya, Selasa (1/12).

Aziz mengaku, alasan ketidakhadiran Habib Rizieq ini telah diterima dengan baik oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Alhamdulillah pihak penyidik menerima dengan baik alasan dari kami dan pihak Habib Rizieq sangat mengapresiasi kemudian juga mengerti alasan kemanusiaan dan alasan kesehatan terkait pemenuhan kondisi Habib Rizieq Syihab. Oleh karena itu kami mengucapkan terima kasih kepada Kepolisian," tandas Aziz.

Sebelumnya, Sub Direktorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melayangkan surat panggilan ke-1 terhadap Habib Rizieq Shihab atas dugaan tindak pidana mulai dari penghasutan hingga tidak mematuhi penyelenggara kekarantinaan kesehatan atau pelanggaran protokol kesehatan (prokes).

Dalam surat panggilan yang bernomor: S/Pgl/8767/XI/2020 Ditreskrimum, Imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu dipanggil pada Selasa (1/12) pukul 10.00 WIB.

Habib Rizieq diminta untuk menemui penyidik A.KP D.K Zendrato dan Ipda Rosadi. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan peristiwa tindak pidana di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut dan melawan kekuasaan umum dengan kekerasan.

Selain itu, Habib Rizieq juga dipanggil atas kasus dugaan menghasut agar jangan mau menuruti peraturan undang-undang, serta tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 160 KUHP dan atau pasal 93 UU 6/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 KUHP yang terjadi pada 13-14 November 2020 di Tebet Jakarta Selatan dan Petamburan, Jakarta Pusat. []

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: