DEMOKRASI.CO.ID - Tim kuasa hukum memastikan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab siap ditahan Polda Metro Jaya. Hal tersebut ditegaskannya terkait kehadiran Habib Rizieq di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Siap saja. Iya (siap ditahan), ujar Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar kepada Okezone, Sabtu (12/12/2020).
Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, terkait dengan peluang penahanan Habib Rizieq, diperlukan pandangan objektif dari penyidik. Sehingga, Habib Rizieq akan menjalani pemeriksaan dulu.
"Dilihat nanti alasan objektif dan subjektif," ujarnya.
Habib Rizieq sebelumnya menyampaikan akan datang ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan. Habib Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP.
“Saya umumkan untuk seluruh anak bangsa insya Allah besok hari Sabtu tanggal 12 Desember 2020 (hari ini) di pagi hari saya bersama pengacara akan datang ke Polda Metro Jaya Insya Allah,” tuturnya Habib Rizieq melalui video Front TV. (*)