DEMOKRASI.CO.ID - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memanggil Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo untuk dimintai keterangan tambahan soal proses otopsi terhadap enam jenazah laskar FPI.
“Penting bagi Tim untuk mendapatkan keterangan tambahan guna pendalam baik prosedur, proses dan substansi otopsi yang dilakukan,” kata keterangan tertulis Komnas HAM yang disampaikan melalui akun Twitter resminya @KomnasHAM, Rabu (16/12).
Keterangan terkait hal tersebut, juga telah diberikan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran saat dipanggil oleh Komnas HAM.
Dalam keterangan tertulis itu, Komnas HAM berharap keterbukaan yang disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo saat menyatakan profesional dan membuka ruang bagi pihak eksternal dalam upaya melakukan penyidikan kasus KM 50 Tol Jakarta-Cikampek terimplementasi dengan baik.
“Terakhir, kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, khususnya masyarakat yang telah memberikan keterangan dan informasi atas peristiwa itu, dan berharap kepada masyarakat yang mengetahui atau memilki informasi atas peristiwa dapat memberikannya kepada Komnas HAM RI,” demikian keterangan tertulis Komnas HAM. []