logo
×

Kamis, 24 Desember 2020

Khofifah Langsung Berhentikan Risma sebagai Walikota Surabaya

Khofifah Langsung Berhentikan Risma sebagai Walikota Surabaya

DEMOKRASI.CO.ID - Tri Rismaharini otomatis berhenti dari jabatannya sebagai Walikota Surabaya setelah ia dilantik menjadi Menteri Soial (Mensos).

Sebagai gantinya, Wakil Walikota Surabaya Whisnu Sakti Buana ditunjuk sebagai Plt Wali Kota Surabaya.

Hal itu tertuang dalam surat perintah (SP) Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa nomor 131/1143/011.2/2020 tertanggal 23 Desember 2020.

SP tersebut bahkan sudah dikirimkan ke Sekretaris Daerah Kota Surabaya, hari ini.

Surat itu dibuat berdasarkan radiogram dari Kementerian Dalam Negeri nomor 131.35/7002/OTDA pada Rabu (23/12/2020) malam.

“Dengan terbitnya surat perintah tersebut, maka Whisnu Sakti yang semula menjadi Wakil Walikota Surabaya resmi menjadi Plt per hari ini,” ungkap Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (24/12/2020).

Dalam radiogram Kemendagri tersebut, setidaknya ada dua perintah yang diterima Pemprov Jatim.

Pertama, penunjukan Whisnu Sakti Buana sebagai Plt Walikota Surabaya.

Kedua, Pemprov Jatim diminta segera menyelenggarakan rapat paripurna tentang usul pemberhentian Walikota Surabaya dan usulan mengangkat Wakil Walikota Surabaya sebagai Walikota Surabaya.

“Kami tindaklanjuti sesuai dengan surat perintah yang dikirim Kemendagri melalui radiogram tanggal 23 Desember dan kami langsung terbitkan surat tugas,” jelasnya.

“Ada pun surat telah diterima langsung oleh Kasubag Aparatur Pemerintah Daerah Kota Surabaya hari ini,” terang perempuan yang pernah duduk di jabatan yang kini disandang Risma itu.

Radiogram tersebut merujuk Pasal 78 ayat 2 huruf (g).

Disebutkan bahwa kepala daerah diberhentikan karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh presiden yang dilarang dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, tutur Khofifah, Tri Rismaharini yang kini menjabat Menteri Sosial, secara otomatis berhenti dari posisi sebelumnya sebagai Walikota.

“Dalam UU 39/2008 tentang Kementerian Negara, Pasal 23 huruf a pun disebutkan bahwa menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya,” tandas Khofifah. []

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: