logo
×

Selasa, 29 Desember 2020

Ketua PA 212 ke Komnas HAM, Mengajukan Permintaan kepada Jokowi

Ketua PA 212 ke Komnas HAM, Mengajukan Permintaan kepada Jokowi

DEMOKRASI.CO.ID - Ketua Presidium Alumni 212 (PA 212) Aminuddin meminta Komisi Nasional (Komnas HAM) bisa serius dalam menginvestigasi kasus tewasnya enam laskar FPI (Front Pembela Islam) yang ditembak polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 Karawang, Senin (7/12).

Aminuddin mengungkapkan itu saat mendatangi kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (29/12).

Dia datang untuk memberi dukungan agar Komnas HAM bisa independen mengusut kasus tewasnya enam laskar pengawal Habib Rizieq Shihab.

"Jadi yang perlu kita (PA 212, red) tegaskan itu bagaimana Komnas serius, jangan main-main dengan persoalan ini," kata dia ditemui di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa.

Hingga saat ini, kata Aminuddin, Komnas HAM belum optimal dalam menginvestigasi kasus tewasnya enam laskar.

Kesimpulan hasil investigasi dari Komnas HAM belum kunjung diungkapkan. 

"Kemarin kami sudah berharap banyak Komnas HAM akan berikan, apa namanya, hasil-hasil penyelidikannya tetapi kelihatannya masih dapam proses," kata Aminuddin.

Selain meminta keseriusan Komnas HAM menginvestigasi, kedatangan PA 212 tersebut sekaligus meminta agar Presiden Joko Widodo membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dalam mengungkap kematian enam anggota Laskar FPI. 

Permintaan itu menyusul pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menegaskan pemerintah tidak akan membentuk TGPF.

Anggota Presidium Alumni 212 Amir Hamzah berharap Komnas HAM ikut mendorong  pembentukan TGPF.

"Kami mengharapkan bahwa aspirasi masyarakat bisa ditimbang oleh Komnas HAM sehingga pada waktu mereka melaporkan ke presiden mereka juga bisa mendesak presiden untuk membentuk TGPF," ujar Amir di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa ini.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan, pemerintah tidak akan membentuk TGPF dari kasus tewasnya enam laskar Front Pembela Islam di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 Karawang, Senin (7/12). 

Pemerintah, kata Mahfud, lebih memercayakan proses investigasi kasus tewasnya enam laskar kepada Komnas HAM.

"Pemerintah memang tidak akan membentuk TGPF tentang itu, karena apa? Menurut hukum pelanggaran HAM seperti itu, menurut UU nomor 26 (UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, red), urusan Komnas HAM," ujar Mahfud seperti dikutip dari kanal YouTube Dewan Pakar KAHMI Official, Senin (28/12).

Oleh karena itu, Mahfud MD mengatakan, pemerintah memberi ruang kepada Komnas HAM untuk melakukan investigasi terhadap kasus tewasnya enam laskar FPI.

Pemerintah tidak akan mengintervensi investigasi yang dilakukan Komnas HAM.

"Kami tidak akan mempengaruhi, tidak akan intervensi, agar anda tetap independen dan nanti diumumkan sendiri pemeritah akan ikuti apa hasil anda (Komnas HAM) itu, nanti akan kita (pemerintah, red) follow up," kata Mahfud MD. (*)

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: