DEMOKRASI.CO.ID - Sampai saat ini Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) masih menjalani pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, usai menjalani pemeriksaan bisa saja Habib Rizieq akan langsung ditahan.
Keputusan akan dilakukan penahanan atau tidak berada di tangan penyidik.
"Jadi gini, prosesnya setelah di swab, setelah itu diberikan surat perintah penangkapan, kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Sabtu (12/12), seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta.
"Untuk penahanan kan kewenangan dari penyidik melihat nanti alasan objektif dan subjektif, kami punya waktu 1×24 jam. Nah, nanti baru bisa ditentukan apakah ditahan gitu loh," sambung Yusri.
Habib Rizieq sendiri saat ini tengah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Dari enam tersangka, diperkirakan hanya HRS yang memenuhi panggilan.
Kedatangan Habib Rizieq ke Polda Metro Jaya merupakan yang pertama kali setelah panggilan pertama Selasa (1/12) dan panggilan ke dua Senin (7/12) tidak hadir.
Polda Metro Jaya pun telah menetapkan Habib Rizieq dan lima orang lainnya sebagai tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Polda Metro Jawa menetapkan 6 orang tersangka terkait kasus kerumunan massa di acara pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Penetapan tersangka ini turut menyerat beberapa nama besar.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selaku penyelenggara, Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.
Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara pada 8 Desember 2020.
Habib Rizieq disangka dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sedangkan 5 tersangka lainnya dijerat Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.(RMOL)