DEMOKRASI.CO.ID - Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara dan jajaran ditetapkan sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19. Setiap satu paket sembako bansos dikorupsi sebesar Rp10 ribu.
Sejumlah masyarakat menghujat tindakan tak manusiawi yang dilakukan oleh Juliari Cs tersebut. Apalagi, saat ini kondisi masyarakat sedang sulit akibat Covid-19.
Akmal Fauzi, warga Ciputat Tangerang Selatan yang juga penerima sembako, mengaku kesal atas tindakan Juliari. Sebab, selama ini bantuan beras yang dia terima kualitasnya di bawah standar.
"Kualitas beras tidak bagus. Parah sekali (buruk)," ujarnya, Minggu (6/12/2020).
Tidak hanya itu, Akmal juga menyebut jumlah satuan sembako bantuan yang diterima sering berubah-ubah. Misalnya mi instan, kadang satuan sembako itu tidak ada di dalam paket yang dia terima.
"Selain itu, usut juga pembagian sembako sampai di tingkatan RT. Jumlah satuan sembako sering berubah. Kadang dapat mi instan, kadang tidak," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan satu paket sembako bansos untuk masyarakat berharga Rp300 ribu. Bansos itu merupakan bagian dari kerja sama Kementerian Sosial dengan beberapa perusahaan rekanan.
"Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh dua pejabat pembuat keputusan (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS), dan Adi Wahyuni (AW) sebesar Rp10 ribu per paket sembako," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK. (*)