logo
×

Kamis, 10 Desember 2020

Kasus Laskar FPI, Bareskrim Belum Terima Surat dari Komnas HAM

Kasus Laskar FPI, Bareskrim Belum Terima Surat dari Komnas HAM

DEMOKRASI.CO.ID - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian R. Djajadi, mengaku belum menerima surat dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait penyelidikan penembakan terhadap enam orang pengawal Habib Rizieq Shihab.

“Sampai sekarang belum ada surat masuk ke Pidum (pidana umum) dari Komnas HAM,” kata Andi saat dihubungi pada Kamis, 10 Desember 2020.

Berdasarkan surat yang beredar Komnas HAM yang diteken Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan, M Choirul Anam, bahwa Komnas HAM telah melayangkan surat kepada PT Jasa Marga (Persero) dan Kapolda Metro Jaya, Irjen M Fadil Imran.

Sebelumnya, tim telah meminta keterangan berbagai pihak antara lain Front Pembela Islam (FPI), saksi, keluarga korban dan masyarakat. Selain itu, tim juga melakukan pemantauan lapangan secara langsung.

Kemudian, tim melakukan pemantauan lapangan secara langsung dan sedang memperdalam tempat kejadian perkara (TKP) dugaan penyerangan terhadap kepolisian yang berujung penembakan yang mengakibatkan enam enam orang laskar pengawal Habib Rizieq Shihab tewas.

"Permintaan keterangan ini guna melengkapi berbagai informasi yang telah didapat dan sedang didalami. Semoga semua pihal dapat bekerja sama untuk membuat terangnya peristiwa," tulis surat Komnas HAM tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran, menyebut anggota korps Bhayangkara diserang sejumlah orang, Senin dini hari, 7 Desember 2020. Penyerangan ini diduga ada kaitannya dengan rencana pemanggilan kedua Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab yang dijadwalkan Senin.

Insiden itu terjadi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Km 50. Saat kejadian, ada satu unit yang bergerak. Dalam satu unit itu terdiri dari enam orang. Sementara itu, penyerangan dilakukan oleh mereka yang berjumlah sepuluh orang.

Dalam penyerangan ini, ungkap Kapolda, pelaku penyerangan sempat menyerang dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam. Karena keselamatan anggota terancam, lanjut Fadil, akhirnya polisi melakukan tindakan. Polisi menembak penyerang hingga enam dari mereka meninggal dunia.

Ada enam orang Laskar FPI yang meninggal dunia, yaitu Andi Oktaviawan (33 tahun), warga Cengkareng, Jakarta Barat. Kemudian, Lutfi Hakim (24 tahun), warga Cengkareng, Jakarta Barat. Selanjutnya, Faiz Ahmad Syukur (22 tahun), M Reza (20 tahun), Muhammad Suci Khadafi Poetra (21 tahun) dan Akhmad Sofian (26 tahun). []

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: