DEMOKRASI.CO.ID - Proses penyelidikan kerumunan masyarakat pada saat haul Syekh Abdul Qadir Jailani di Pondok Pesantren Al-Istiqlaliyyah, Kampung Cilongok, Sukamantri, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten pada Minggu, 29 November 2020 lalu, telah dilimpahkan ke Polda.
Kapolres Kota Tangerang Komisaris Besar Polisi Ade Ary mengatakan, kasus dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan, dugaan tindak pidana wabah penyakit dan dugaan tindak pidana melawan petugas, telah dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten pada seminggu yang lalu.
"Sudah kita limpahkan ke Dirkrimum Polda Banten, tapi proses penyidikannya tetap dibantu oleh penyidik Polres Kota Tangerang," katanya, Jumat, 11 Desember 2020.
Dalam proses tersebut, petugas telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang yang merupakan panitia pelaksanaan, Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dan jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten Tangerang yang tergabung dalam Satgas COVID-19.
"Dari yang sebelumnya 8, akhirnya kami tambah dan kini sudah 25 orang yang kami periksa dengan status sebagai saksi, karena sampai saat ini masih dalam tahap penyelidikan," ujarnya.
Sebelumnya, pelaksanaan haul yang menjadi agenda rutin satu tahun sekali di pondok pesantren itu pun menjadi sorotan. Hal itu setelah di masa pandemi COVID-19, jumlah jemaah yang menghadiri acara itu sangat banyak, bahkan terjadi kerumunan masyarakat di lokasi tersebut. []