DEMOKRASI.CO.ID - Kasus kerumunan massa pada acara Haul Syeh Abdul Qadir Jailani di Pondok Pesantren Al-Istiqlaliyyah, Kampung Cilongok, Sukamantri, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang dilimpahkan ke Dirkrimum Polda Banten.
Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pelimpahan kasus tersebut untuk menentukan dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan, dugaan tindak pidana wabah penyakit dan dugaan tindak pidana melawan petugas.
"Prosesnya sudah dilimpahkan ke Polda Banten untuk menentukan dugaan tindak pidana, tapi tetap Polresta Tangerang membantu penyelidikannya," ujar Ade, Minggu, (13/12/2020).
Ade mengatakan saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang yang terdiri dari panitia, dewan kemakmuran masjid (DKM) dan jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten Tangerang yang tergabung dalam satgas covid-19.
"Dari yang sebelumnya 11, kini sudah 25 orang yang kami periksa dengan status sebagai saksi dan sampai saat ini masih dalam tahap penyelidikan," katanya.
Ade menjelaskan, penyelidikan tersebut dilakukan untuk memeriksa dugaan tindak pidana Undang-Undang (UU) kekarantinaan kesehatan, dugaan UU wabah penyakit menular, dan dugaan tidak pidana tidak mematuhi perintah Satgas Covid-19.
"Semua masih dalam rangkaian, kami masih mencari ada atau tidaknya dugaan tindak pidana. Masih mengumpulkan fakta-fakta," jelasnya.
Sebelumnya, Polresta Tangerang tengah memeriksa empat panitia acara haul tersebut. Mereka adalah, AS (Ketua Panitia), R (Sekretaris), M (Ketua DKM Masjid Pondok Pesantren Al Istiqlaliyyah dan H (Satuan Khusus di lokasi acara).
"Panitia yang akan kami mintai keterangan terkait pelaksaan kegiatan haul pada hari Minggu kemarin," ujarnya Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa, 1 Desember 2020.
Ade menambahkan sebelumnya, polisi telah memeriksa empat pegawai Pemerintahan yakni Sekretaris Daerah, Kasatpol PP, Asisten Daerah 1 dan Kepala BPBD Tangerang. []