logo
×

Sabtu, 12 Desember 2020

Kasus Cagub Sumbar Mulyadi Akan Disetop, Bawaslu: Itu Wilayah Kepolisian

Kasus Cagub Sumbar Mulyadi Akan Disetop, Bawaslu: Itu Wilayah Kepolisian

DEMOKRASI.CO.ID - Laporan dugaan pelanggaran pilkada yang dilakukan calon Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mulyadi, dicabut pelapor. Ketua Bawaslu Abhan menyebut hal itu merupakan ranah kepolisian.

"Ya pada prinsipnya bahwa kewajiban dan tanggung jawab Bawaslu sudah kita tunaikan, sudah jalankan. Jadi, menurut Sentra Gakkumdu, pertama, rapat pertama dan selanjutnya ini merujuk (dugaan pidana). Sehingga lanjutlah ke proses penyidikan di polisi. Nah, sekarang di polisi ada dinamika bahwa pelapor mencabut dan sebagainya, itu wilayah di kepolisian," kata Abhan saat melakukan kunjungan di Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (12/12/2020).

Abhan meyakini polisi punya pertimbangan hingga akan menghentikan kasus ini. Bawaslu menghormati proses di kepolisian.

"Kami sebenarnya kemarin menyampaikan. Ini jalan terus karena di pemilihan pidana pemilihan ini kan bukan delik aduan. Ini kan karena mungkin ada pertimbangan lain. Saya kira tanya ke polisi saja," kata Abhan.

"Tapi prinsip bahwa kami sudah lakukan tindak lanjut sesuai dengan kewenangan dan prosedur, posisinya sudah sampai ke tingkat penyidikan. Tinggal penyidik melimpahkan ke kejaksaan," sambungnya.

Sebelumnya, pelapor cagub Sumbar Mulyadi atas dugaan tindak pidana pemilu dengan mencuri start kampanye, Yogi Ramon Setiawan, mencabut laporannya. Polri mengatakan akan menghentikan penyidikan kasus dugaan 'mencuri' start kampanye oleh Mulyadi itu.

"Iya betul (pelapor mencabut laporan). Hasil rapat pembahasan III di Sentra Gakkumdu Bawaslu juga sudah selesai dengan rekomendasi agar kasus tersebut dihentikan penyidikannya," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dimintai konfirmasi, Jumat (11/12/2020).

Andi menuturkan penyidik akan melakukan gelar perkara. Gelar perkara, kata dia, dilakukan untuk menghentikan proses penyidikan.

"Yang jelas, penyidik Sentra Gakkumdu akan segera melaksanakan gelar perkara untuk menghentikan penyidikan sesuai rekomendasi rapat pembahasan III. Ini menindaklanjuti surat permohonan pencabutan laporan," tuturnya.(dtk)

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: