DEMOKRASI.CO.ID - Keputusan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Joko Widodo membubarkan Front Pembela Islam dikhawatirkan merembet pada pembubaran lembaga lainnya.
Demikian disampaikan pengamat politik Universitas Nasional Andi Yusran kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (31/12).
Menurut Andi, ada banyak kejanggalan dalam proses pembubaran FPI. Seharusnya yang berhak membubarkan adalah pengadilan.
Andi menilai, aksi pemerintah ini sebagai tindakan berlebihan dan menciderai demokrasi Pancasila.
"Ketika muncul SKB dan membubarkan ormas, dari mana kewenangan menteri diberi konstitusi membubarkan ormas? Ini berbahaya bagi demokrasi kedepan, mana pelanggaran hukum dan mana pelanggaran pelanggaran politik tidak boleh dicampur," demikian kritik Andi Yusran.
"Saya melihat kuat sekali kesan politisnya. ini kegiatan over acting dari pemerintah, kalau begini lama-lama menteri bisa saja membubarkan partai politik, ini berbahaya sekali," tandasnya.
Keberadaan organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam secara de jure telah resmi bubar per tanggal 20 Juni 2019. Artinya, per 21 Juni 2019 sudah tidak ada lagi ormas yang bernama FPI.
Pengumuman ini disampaikan langsung Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam keterangan pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Rabu (30/12).
Pelarangan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala BNPT Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI. (*)