DEMOKRASI.CO.ID - Hampir semua instrumen HAM sudah diadopsi bangsa ini menhadi manteri dalam UUD 1945, khususnya dalam pasal 28A sampai dengan pasal 28 J, terhitung sehak amandemen kedua tahun 2000. Kini yang kurang hanya tinggal promosi, implementasi, dan penegakan di lapangan.
Begitu tegas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie dalam memperingati Hari HAM yang jatuh pada tanggal 10 Desember kemarin.
“Tidak ada demokrasi sejati tanpa tegaknya HAM sebagai cermin sila kedua Pancasila. Semoga semua pemimpin terus ingat,” ujarnya dalam akun Twitter pribadi, Jumat (11/12).
Anggota DPD RI ini menekankan kembali bahwa materi yanga banyak tentang HAM sejak tahun 2000 itu jangan dianggap remeh.
HAM harus tetap ditegakkan dalam praktik kekuasaan kapanpun, di manapun, oleh siapapun pemegang kkuasaan atau aktor non negara sesama warga, ormas ataupun korporasi.
“Implementasinya menentukan kemajuan peradaban bangsa menurut sila kedua Pancasila,” tutupnya. (RMOL)