DEMOKRASI.CO.ID - Seorang ibu rumah tangga, Ratu Wiraksini (53) ditangkap polisi karena menyebut 'polisi dajal' lantaran menangkap Habib Rizieq. Ucapan Ratu Wiraksini itu diunggah melalui akun TikTok @yudinratu.
"Ada sebuah video yang isinya seorang wanita menyatakan ujaran kebencian dan penghinaan di media sosial TikTok dengan nama akun @yudinratu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (16/12/2020).
Dilihat detikcom, dalam video itu Ratu Wiraksini berkomentar soal penangkapan Habib Rizieq. Sambil 'berpuisi', Ratu Wiraksini menyebut polisi dajal karena telah menembak 6 laskar Front Pembela Islam (FPI).
"Habib Rizieq bukan teroris, Habib Rizieq bukan koruptor besar yang membawa uang negara. Tapi mengapa polisi-polisi dajal mengejarnya sampai membunuh 6 laskar FPI yang tak berdosa," ujar Ratu Wiraksini dalam video tersebut.
Berikut ucapan Ratu Wiraksini pada video tersebut:
Habib Rizieq bukan teroris, Habib Rizieq bukan koruptor besar yang membawa uang negara. Tapi mengapa polisi-polisi dajal mengejarnya sampai membunuh 6 laskar FPI yang tak berdosa.
Mereka adalah menyuarakan kebenaran. Hai polisi-polisi dajal, kami boleh memberikan keterangan palsu kepada manusia yang ada di muka bumi ini tapi Allah tidak tidur, Allah maha menyaksikan, polisi-polisi dajal tinggal tunggu azab yang akan menghukummu.
Polisi dajal kamu bukan malah mengejar koruptor yang membawa uang negara, kenapa kamu mengejar habib Rizieq yang telah memberikan kebenaran. Hai polisi dajal.
Video itulah yang kemudian membuat polisi menyelidikinya. Ratu Wiraksini kemudian ditangkap di rumahnya di Cibungbulan, Kabupaten Bogor pada Senin (14/12/2020).
Setelah 1x24 jam pemeriksaan, Ratu Wiraksini kemudian dipulangkan. Dia tidak ditahan polisi.
"Tidak ditahan, hanya kena wajib lapor," kata Kombes Yusri.
Atas perbuatannya itu, Ratu dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP.(dtk)