DEMOKRASI.CO.ID - Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka penghasutan dan melawan petugas terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Pernyataan yang diduga menghasut itu adalah ajakan menghadiri Maulid Nabi Akbar di Petamburan, Jakpus.
Pernyataan itu disampaikan oleh Habib Rizieq ketika menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (13/11/2020). Habib Rizieq dalam ceramahnya menyampaikan akan mengadakan Maulid Nabi Akbar di Petamburan.
"Saya undang semua yang ada di sini insyaallah besok malam (Sabtu, 14/11) di Petamburan, kita akan mengadakan peringatan Maulid Nabi, Saudara, sekaligus saya undang," kata Habib Rizieq yang disiarkan oleh YouTube Front TV, Jumat (13/11).
Selain itu, Habib Rizieq mengundang para alim ulama. Dia mengatakan Maulid Nabi itu bertepatan dengan akad nikah putrinya.
"Juga seluruh habaib karena kami juga akan menikahkan putri kami yang keempat. Siap hadir? Siap hadir? Takbir," katanya.
Acara yang berlangsung Sabtu (14/11/2020) itu tak bisa menghindari adanya kerumunan. Pantauan detikcom di lokasi saat itu, jemaah yang hadir dalam acara tersebut memadati sepanjang Jalan KS Tubun, Jakarta Pusat. Jemaah yang hadir tidak menjaga jarak dan berimpitan.
Meski banyak yang bermasker, ada beberapa jemaah kedapatan tidak mengenakan masker. Ada juga yang mengenakan masker tidak sesuai, misalnya dipakai di bawah dagu.
Jemaah yang hadir mulai anak-anak hingga orang tua. Ada juga orang tua yang mengajak balita.
Semakin malam, jemaah masih terus berdatangan saat itu. Jemaah yang baru datang dan tidak mendapat tempat duduk terpaksa berdiri.
Suasana desak-desakan sempat terjadi saat Habib Rizieq dan keluarga naik ke atas panggung bersama keluarga dan besannya. Bahkan jemaah yang duduk semuanya berdiri menyambut kedatangan Habib Rizieq dan keluarga.
Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka penghasutan dan melawan petugas dalam kasus kerumunan tersebut. Berikut pasal yang disangkakan kepada pimpinan Front Pembela Islam itu.
"Untuk MRS, yang bersangkutan tersangka penghasutan Pasal 160 KUHP dan melawan petugas Pasal 216 KUHP. Untuk lima tersangka lainnya kena Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020).
Dalam proses penyelidikan ini, polisi telah meminta klarifikasi kepada sejumlah pejabat di Pemprov DKI Jakarta hingga panitia acara dan tamu undangan. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, termasuk Bayu Meghantara, yang saat itu menjabat Wali Kota Jakarta Pusat, turut dimintai klarifikasi.[]