DEMOKRASI.CO.ID - Pemerintah resmi melarang kegiatan dan simbol ormas Front Pembela Islam (FPI) di wilayah hukum NKRI. Larangan ini berdasarkan Undang-undang No 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Dasar hukum pelarangan FPI ini disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej. Dia menegaskan FPI tak memenuhi persyaratan untuk memperpanjang izin.
"Surat keterangan terdaftar Front Pembela Islam sebagai organisasi kemasyarakatan berlaku sampai 20 Juni 2019, dan sampai saat ini Front Pembela Islam belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjang SKD itu. Oleh karena secara de jure, 21 Juni 2019 Front Pembela Islam dianggap bubar," ujar Edward, yang akrab disapa Eddy, di gedung Kemekopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).
Eddy menjelaskan isi anggaran dasar FPI dianggap bertentangan dengan Pasal 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan. "Bahwa isi anggaran dasar Front Pembela Islam bertentangan dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan," katanya,
"Bahwa kegiatan organisasi kemasyarakatan tidak boleh bertentangan dengan Pasal 5 huruf d, Pasal 6 huruf f, Pasal 21 huruf b dan d, Pasal 59 ayat 3 huruf a, c, dan d, Pasal 59 ayat 4 huruf c, Pasal 82 a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan," imbuhnya.
Lalu bagaimana bunyi pasal-pasal UU No 17/2013 menjadi dasar pelaranganFPI? Berikut ini isinya:
Pasal 2
Asas Ormas tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 5
Ormas bertujuan untuk:
d. melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat;
Pasal 6
f. partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa; dan/atau
Pasal 21
Ormas berkewajiban:
b. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam masyarakat;
Pasal 59
(3) Ormas dilarang:
a. melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan;
c. melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan/atau
d. melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ormas dilarang:
c. menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.
Pasal 82 A
(1) Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) huruf c dan huruf d dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) huruf a dan huruf b, dan ayat (4) dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
(3) Selain pidana penjara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersangkutan diancam dengan pidana tambahan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan pidana.(dtk)