DEMOKRASI.CO.ID - Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono mengatakan bahwa masyarakat Indonesia saat ini merasa lega atas pembubaran atau pelarangan seluruh aktivitas organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah.
Hendropiyono juga menyebutkan bahwa setelah pembubaran FPI, selanjutnya adalah giliran organisasi yang melindungi eks FPI dan juga para provokator. "AM Hendropriyono : Organisasi pelindung ex FPI dan para provokator tunggu giliran," cuit Hendropriyono dalam akun Twitternya, @edo751945, dikutip Kamis (31/12/2020).
"Tgl 30 Des 2020 masy bgs Indonesia merasa lega, krn mendapat hadiah berupa kebebasan dari rasa takut yg mencekam selama ini," katanya.
Dikatakan Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara dan Sekolah Tinggi Hukum Militer ini, para benalu demokrasi adalah para provokator dan demagog yang termasuk dalam kejahatan terorganisasi (organized crime).
Menurutnya, kegiatan FPI telah dilarang oleh pemerintah karena semakin jauh dari kehidupan masyarakat Pancasila yang toleran terhadap perbedaan. "Rakyat kini bisa berharap hidup lebih tenang, di alam demokrasi yg bergulir sejak reformasi 1998," cuitnya.
Dengan dilakukannya pembubaran FPI, ke depan tidak akan ada lagi aksi penggerebekan terhadap orang yang sedang menjalankan ibadah. "Tidak akan ada lagi penggerbegan thd org yg sdg beribadah, thd acara pernikahan, melarang mnghormat bendera merah putih, razia di cafe-cafe, mini market, toko2 obat, warung makan, mall dan lain lain kegiatan yg main hakim sendiri," katanya.
Dikatakan Hendropriyono, kegiatan kriminal yang terorganisir dengan kedok agama, kini telah dihentikan pemerintah demi tegaknya hukum sekaligus disiplin sosial. "Hanya dg disiplin kita bs mncapai stabilitas dan hanya dg stabilitas kita dpt bekerja, utk mencapai keamanan dan kesejahteraan bersama," cuitnya.
Diketahui, Pemerintah resmi melarang seluruh aktivitas dan penggunaan atribut FPI. Pelarangan tersebut tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tertanggal 23 Desember tahun 2014 yang mencabut legal standing (kedudukan hukum) organisasi masyarakat tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengumumkan larangan atas seluruh aktivitas FPI saat konferensi pers bersama dengan 10 petinggi Kementerian dan Lembaga, Rabu (30/12/2020) di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat.
"Berdasarkan peraturan undang-undang dan sesuai dengan putusan MK nomor 82 PU/11/2013 tertanggal 23 Desember Tahun 2014 pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud.
Mahfud menuturkan, secara de jure per tanggal 20 Juni 2019 sebenarnya FPI sudah resmi bubar sebagai ormas. Akan tetapi, mereka tetap melakukan beragam aktivitas kegiatan organisasi yang bertentangan dengan hukum.
Mulai dari razia sepihak, melakukan tindak kekerasan, hingga provokasi. Aktivitas tersebut, sambung Mahfud, membuat ketertiban dan keamanan terganggu.
"FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum. Seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi, dan lain sebagainya," ungkapnya. (*)